Ragam
Riset Konde.co: Sedikit Media Publikasikan Hak Aborsi Korban Pemerkosaan
PALEMBANG, WongKito.co - Kekinian meskipun telah diterbitkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang salah satu isinya memperbolehkan perempuan dalam kondisi darurat medis dan korban perkosaan melakukan aborsi.
"Hasil riset kami menemukan, tidak ada berita soal isu hak aborsi bagi korban perkosaan yang serentak diangkat enam media yang diteliti," kata salah seorang tim peneliti Konde.co, Nurul Nur Azizah dalam rilis virtual, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan pihaknya meriset enam media nasional yaitu okezone.com, tribunnews.com, kumparan.com, liputan6.com dan merdeka.com serta pikiran-rakyat.com.
Lalu, konde.co juga melakukan wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) guna mengetahui bagaimana kebijakan redaksi soal isu aborsi. Untuk FGD ini melibatkan masing-masing empat media yang diteliti dan tidak diteliti, ujar dia.
Baca Juga:
- Telkomsel Kembali Hadirkan Program Undi-Undi Hepi Sambut Kemerdekaan RI
- Yuk Simak Begini Cara Daftarnya, Sekolah Gratis dan Dapat Uang Saku Pakai KIP Kuliah
- Penjualan Ritel Daihatsu Hingga Juli 2022 Naik 38,3%
Nurul mengungkapkan hasilnya, secara umum media mengangkat serentak isu aborsi bagi korban perkosaan ketika sidang DPR membahas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS).
Dalam hal pemberitaan aborsi, media juga tidak mendalam dalam mengangkat terkait hak aborsi bagi korban pemerkosaan, bahkan berita yang dipublikasikan tidak berimbang atau belum cover both side.
Karena itu, Nurul mengatakan dari hasil penelitian tersebut, konde merekomendasikan pentingnya memberikan pemahaman kepada jurnalis terkait dengan isu hak aborsi bagi korban pemerkosaan.
"Kami berharap agar kelompok masyarakat sipil dan pengiat isu hak aborsi bagi korban pemerkosaan untuk melibatkan pekerja media dalam beragam kegiatan pelatihan," kata dia.
Menanggapi riset tersebut, Managing Editor Koran Tempo, Sunudyantoro mengatakan harus diakui hingga kini banyak berita terkait dengan aborsi yang tidak berpihak kepada korban.
"Berita cenderung mengeksploitasi, stereotip dan stigmatik terhadap korban," kata dia.
Kondisi tersebut, tambah dia berkaitan dengan belum semua jurnalis memiliki perspektif yang baik terkait isu kekerasan seksual terhadap perempuan.
Baca Juga:
- Begini Syarat dan Cara Daftarnya, BUMN Sucofindo Buka Loker
- Triwulan II-2022, Ekonomi Sumsel Tumbuh Sebesar 4,37 Persen
- Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,44 Persen di Kuartal II-2022
Ia mencontohkan, di Tempo setiap tahun ada jurnalis baru yang mayoritas belkum memiliki perspektif yang beragam terhadap isu, termasuk perkosaan dan hak atas aborsi bagi korban perkosaan.
Guna mengantasi permasalahan tersebut, Sunu menambahkan pentingnya dilakukan peningkatan kapasitas jurnalis dengan memberikan pemahaman mereka terkait beragam isu yang menyangkut kepentingan korban dalam hal ini pelaku kekerasan seksual.
Penyegaran ingatan dan perspektif editor menyampaikan berita yang benar terkait isu perkosaan dan hak atas aborsi juga penting, tambah dia.
Hadir juga dalam pertemuan virtual tersebut Direktur LBH APIK, Siti Mazumah dan Direktur SpekHAM, Rahayu Purwaningsih.
Acara dibuka oleh Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia, Marcia Soumokil dan Pemimpin Redaksi Konde.co, Luviana Ariyanti.(ert)