Saksi OJK Tegaskan Mantan Direksi AISA Merekayasa Laporan Keuangan

Persidangan PT AISA

JAKARTA, WongKito.co - Saksi dalam persidangan gugatan investor PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk(AISA) yang merupakan Direktorat Penilaian Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mantan direksi perusahaan tersebut merekayasa laporan keuangan.

"Mantan Direksi PT AISA Joko Mogoginta dan Budhi Istanto melakukan pelanggaran dengan mencatat enam perusahaan afialiasi menjadi pihak ketiga," katanya dalam sidang yang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Ia menjelaskan pada pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017 menemukan terkait usaha yang dicatatkan sebagai pihak ketiga yang seharusnya adalah pihak berelasi.

"Saat itu, Pak Joko kami undang untuk menjelaskan dan ternyata Pak Joko ultimate shareholder pada keenam perusahaan tersebut," ujar dia.

Grace menambahkan OJK meminta konfirmasi dari direksi AISA terkait pencatatan transaksi terhadap enam perusahaan terafiliasi tersebut. Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Joko Mogoginta kepada OJK disampaikan bahwa memang benar bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan afiliasi namu pencatatannya sudah benar sebagai pihak ketiga.

"Direksi menyampaikan bahwa perusahaan itu terafiliasi namun Pak Joko bilang untuk pencatatan sudah tepat dicatatkan sebagai pihak ketiga," ungkap Grace dalam persidangan.

Sidang kemarin juga menghadirkan saksi tiga orang divisi keuangan AISA yaitu Sjambiri Lioe mantan Koordinator Finance AISA, Wibowo Accounting Manager AISA dan Lo Junida Corporate Accountung AISA.

Sjambiri mengatakan perintah untuk menaikkan angka piutang enam perusahaan berasal dari Joko.

"Pak Joko yang perintah intuk menaikkah nilai piutang," kata dia.

Dimana setelah mendapat order dari Joko, Sjambiri meminta bawahannya untuk merealisasikannya.

Rekayasa laporan keuangan dalam tubuh manajemen AISA di bawah kepemimpinan Joko Mogoginta rupanya suda terjadi sejak lama.

Lo Junida mengatakan setiap kali membuat laporan keuangan, jika dianggap ada angka yang tidak cocok maka langsung diperintahkan untuk mengubah.

Hal itu, bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2012, kata dia.

Seperti diketahui, dampak dari aksi mempercantik laporan keuangan tersebut terlihat bahwa fundamental keuangan AISA pun kala itu bertolak belakang dan tidak sebagus seperti yang tersaji di laporan keuangan. Hal ini membuat investor pasar modal membeli saham AISA.

Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Broto Suwarno mengatakan indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA itu ditemukan setelah OJK melakukan analisa.

“Kami melakukan penelusuran, cari data, dan undang para pihak untuk menjelaskan. Kami juga mengecek ke Kemenkumhan dan ternyata hasilnya ada kesamaan kepemilikan, perusahan-perusahaan itu dimiliki oleh Pak Joko dan Pak Budhi,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995, lanjut Edi, setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.

Joko Mogoginta dalam persidangan mengatakan bahwa ia tidak merugikan investor pasar modal seperti yang didakwakan. Menurutnya, ia selama ini kooperatif ketika dipanggil dan diperiksa oleh OJK. “Saya kooperatif, kenapa tidak diberikan sanksi, tapi langsung dipidanakan,” katanya. (*)

Bagikan

Related Stories