Satgas COVID-19 Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Inmendagri Terbaru

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/4). (istimewa/covid19.go.id)

JAKARTA, WongKito.co - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9 Tahun 2021. Selain PPKM Mikro, Inmendagri juga ditujukan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dalam memperkuat pengendalian penyebaran virus. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut PPKM Mikro diperpanjang untuk masa berlaku 20 April - 3 Mei 2021. Dan ada 5 provinsi baru yang turut menerapkan PPKM Mikro, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Totalnya saat ini sudah berjumlah 25 provinsi menerapkan PPKM Mikro, termasuk Sumatera Selatan.

"Saya meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Inmendagri ini, dan mengkoordinasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing,” Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/4).

Dengan sikap proaktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan dari pusat, maka penerapan PPKM Mikro akan berjalan efektif, dan mampu menekan kasus COVID-19 di berbagai daerah. Utamanya dalam menekan penyebaran virus COVID-19 di tengah-tengah masyarakat. 

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 9/2021 menyatakan, gubernur di 25 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah baik zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya. Zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT. (tri)
 

Bagikan

Related Stories