Satgas Halal Sumsel Awasi Rumah Potong Hewan dan Penjualan Daging Sapi di Pasar Tradisional

Satgas Halal Sumsel Awasi Rumah Potong Hewan dan Penjualan Daging Sapi di Pasar Tradisional (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Sebagai bagian dari kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Palembang di Kecamatan Gandus, Kamis (04/04/2024) dini hari.

Perwakilan Bidang Pengawasan JPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI Giri Cahyono, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan drh. Imam Muliawan dan Dr. drh. Jafrizal, LPPOM MUI, dan instansi terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut Giri Cahyono mengatakan BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.

“Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 di 1.068 titik di 34 Peov. sekaligus melaksanakan pengawasan kepada RPH baik yang sudah bersertifikat halal maupun yang belum  bersertifikat halal,” katanya dalam siaran pers.

Baca Juga:

Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

“Karena per tanggal 18 Oktober 2024, jika produk  yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014,” ungkapnya.

“Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil,” katanya lagi.

Dijelaskannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan,  bahan penolong untuk produk makanan dan ketiga jasa terkait makan dan minuman  termasuk jasa sembelisan,” ucap Giri Cahyono secara rinci.

Baca Juga:

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Sumsel H. Win Hartan melalui Sekretaris Satgas Halal, Yauza Effendi menyampaikan pentingnya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha yang akan mensertifikasi produk mereka, khususnya yang berasal dari olahan daging.

“Pelaku usaha butuh Informasi tentang pedagang daging yang dagingnya berasal dari RPH, karena RPH ini wajib bersertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH,” kata Yauza

Usai melakukan pengawasan di RPH, tim lanjut bergerak melakukan pengawasan dan sosialisasi ke pasar tradisional di Kota Palembang.(ril)


Related Stories