Satpol PP Palembang Bongkar Bangunan Liar

Bangunan liar (ist)

PALEMBANG – Sekitar 40 unit bangunan yang menempel di bagian rumah susun di kawasan 24 Ilir atau berada di kawasan wisata Sekanak Lambidaro dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang, Rabu (2/2/2022).

Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pemilik untuk membongkar bangunan tersebut.

"Namun, akhirnya terpaksa dilakukan pembongkaran oleh petugas," katanya.

Menurut dia bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 tahun 2022 junto nomor 3 tahun 2007 Tentang Keamanan dan Ketertiban.

"Pembongkaran untuk menjaga keindahan dan estetika kota, karena bangunan liar ini tepat berada disepanjang jalur wisata Sekanak Lambidaro,” tegasnya.

Adapun bangunan liar yang dibongkar ini berada di Rusun Blok 21, 23 dan blok 24.

"Sesuai dengan koordinasi OPD kawasan ini akan ditata lebih cantik dengan tenda-tenda khusus tempat berjualan makanan," ungkapnya.(*)


Related Stories