Ragam
Satu Dekade Anggaran Pendidikan Indonesia
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah arah perdebatan mengenai anggaran pendidikan Indonesia setelah memutuskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20% APBN. Namun, keputusan tersebut tidak langsung berlaku.
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Artinya, sepanjang APBN 2026 hingga 2027, anggaran pendidikan masih dapat digunakan untuk membiayai MBG sebelum pemerintah wajib memisahkan sumber pendanaannya.
Putusan tersebut memunculkan pertanyaan besar, berapa sebenarnya dana pendidikan Indonesia selama satu dekade terakhir? Berapa porsi yang kini digunakan untuk MBG? Dan bagaimana dampaknya apabila dana tersebut seluruhnya kembali digunakan untuk fungsi pendidikan seperti guru, sekolah, dan beasiswa?
Dana Pendidikan Terus Naik dalam 10 Tahun Terakhir
Secara nominal, anggaran pendidikan Indonesia terus mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir, rinciannya sebagai berikut,
- 2016: Rp370,8 triliun
- 2017: Rp406,1 triliun
- 2018: Rp431,7 triliun
- 2019: Rp460,3 triliun
- 2020: Rp473,7 triliun
- 2021: Rp479,6 triliun
- 2022: Rp480,3 triliun
- 2023: Rp513,4 triliun
- 2024: Rp569,1 triliun
- 2025: Rp690,1 triliun
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan kembali melonjak menjadi sekitar Rp757,8-769 triliun, terbesar sepanjang sejarah Indonesia dan setara sekitar 20% dari total belanja negara.
Baca Juga:
- Lewat KPR FLPP dan KPP, BRI Perkuat Akses Masyarakat Miliki Rumah
- Koalisi Keberlanjutan Media Resmi Dibentuk di Jakarta
- Pemkot Sebut Anggaran jadi Kendala Optimalisasi Kampung Iklim
Besarnya anggaran tersebut sempat dipandang sebagai bukti meningkatnya komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan. Namun, komposisinya ternyata berubah cukup signifikan karena masuknya Program Makan Bergizi Gratis ke dalam fungsi pendidikan.

Mengapa MK Menilai MBG Tidak Boleh Masuk Anggaran Pendidikan?
MK menyatakan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UUD 1945.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026 dan memutuskan bahwa mulai APBN 2028, pendanaan MBG wajib dipisahkan dari alokasi minimal 20% anggaran pendidikan.
Namun MK tidak langsung membatalkan penggunaan dana pendidikan pada APBN 2026. Alasannya cukup sederhana, jika dana MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan tahun ini, maka porsi anggaran pendidikan akan turun di bawah batas minimal konstitusi sebesar 20% APBN sehingga justru membuat APBN 2026 inkonstitusional.
Karena itu MK memilih memberikan masa transisi selama dua tahun sebelum pemisahan diwajibkan.
Seberapa Besar Dana Pendidikan Dipakai untuk MBG?
Dalam APBN 2026, Badan Gizi Nasional memperoleh anggaran sekitar Rp268 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,5 triliun dikategorikan sebagai fungsi pendidikan karena mayoritas penerima program adalah siswa dan santri.
Nilai tersebut setara hampir 29% dari keseluruhan anggaran pendidikan tahun 2026. Sebagai perbandingan, pada APBN 2025 anggaran MBG yang masuk fungsi pendidikan masih sekitar Rp71 triliun.
Artinya, dalam satu tahun terjadi lonjakan yang sangat besar terhadap porsi anggaran pendidikan yang digunakan untuk mendanai program makan bergizi.
Selain MBG, anggaran pendidikan 2026 juga digunakan untuk berbagai program utama, antara lain,
- Kesejahteraan guru dan dosen sekitar Rp274,7 triliun.
- Fasilitas sekolah dan kampus sekitar Rp150,1 triliun.
- Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah.
- Sekolah Rakyat sekitar Rp24,9 triliun.
Masuknya MBG ke dalam pos pendidikan membuat ruang fiskal bagi program pendidikan inti menjadi lebih terbatas dibanding apabila anggaran tersebut dialokasikan sepenuhnya untuk sektor pendidikan.
Simulasi Dana Pendidikan Tanpa MBG
Perlu dipahami bahwa seluruh angka dalam simulasi ini bukan merupakan usulan kebijakan pemerintah maupun keputusan resmi, melainkan proyeksi berdasarkan struktur APBN 2026 dan sejumlah data resmi pemerintah.
Simulasi ini bertujuan menggambarkan potensi ruang fiskal yang dapat tersedia apabila anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar sekitar Rp223,5 triliun tidak lagi dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan, sebagaimana arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan pendanaan paling lambat pada APBN 2028.
Dengan kata lain, simulasi ini mencoba menjawab pertanyaan sederhana, jika dana MBG kembali digunakan sepenuhnya untuk fungsi pendidikan, sektor mana yang berpotensi memperoleh tambahan anggaran dan seberapa besar dampaknya?
Kesejahteraan Guru Berpotensi Meningkat
Dalam APBN 2026, anggaran kesejahteraan guru dan dosen mencapai Rp274,7 triliun. Secara simulatif, jika sebagian dana MBG sebesar Rp223,5 triliun dialihkan ke fungsi pendidikan, alokasi untuk guru berpotensi meningkat hingga Rp400–450 triliun. Tambahan ruang fiskal ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, tunjangan profesi, dan pelatihan kompetensi.
Revitalisasi Sekolah Lebih Cepat
Anggaran pembangunan dan rehabilitasi pendidikan pada APBN 2026 mencapai Rp150,1 triliun. Dalam simulasi, nilainya dapat meningkat menjadi Rp250–300 triliun, sehingga mempercepat renovasi sekolah rusak, pembangunan sekolah baru, serta penyediaan laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas digital.
Beasiswa Berpeluang Diperluas
Pemerintah mengalokasikan Rp15,5 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Rp17,2 triliun untuk KIP Kuliah. Jika tersedia ruang fiskal tambahan, jumlah penerima maupun nilai bantuan beasiswa berpotensi meningkat sehingga lebih banyak siswa dan mahasiswa dapat mengakses pendidikan.
Riset dan Literasi Berpotensi Bertambah
Alokasi riset dan literasi masih relatif kecil, seperti BRIN Rp429 miliar dan Perpustakaan Nasional Rp72,32 miliar. Tambahan ruang anggaran dapat dimanfaatkan untuk memperkuat riset, laboratorium, perpustakaan, serta digitalisasi sekolah.
Baca Juga:
- YLBHI: Ucapan Londo Ireng Mengkhianati Mandat Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
- Mahasiswa KKN Dorong UMKM Sidomulyo Masuk Ekosistem Digital
- Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Menurut CELIOS, sekitar Rp223,7 triliun atau hampir 30% anggaran pendidikan 2026 dialokasikan untuk MBG. Lembaga ini menilai pemisahan pendanaan MBG akan membuat anggaran pendidikan kembali fokus pada fungsi utamanya, yakni pendidikan.
Seluruh angka di atas merupakan simulasi berbasis data APBN 2026, bukan kebijakan pemerintah. Tujuannya untuk menggambarkan potensi ruang fiskal apabila pendanaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan sesuai arah putusan MK.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 01 Aug 2026

