Saudi Lakukan Pembatasan Jemaah Haji, Kemenag Sumsel Nilai Keputusan Terbaik untuk Antisipasi COVID-19

ilustrasi pelaksanaan ibadah haji

PALEMBANG, WongKito.co - Meskipun tetap menyelenggarakan ibadah haji, Saudi Arabia memastikan hanya terbatas bagi warga dan orang asing yang bermukim di negara kerajaan tersebut.

"Kami tentunya menilai keputusan kerajaan Saudi Arabia tersebut sebagai langka terbaik untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I didampingi Kasubbag Humas Dr. H. Saefudin M.Si dalam rilis, yang disampaikan, Selasa (23/6).

Dia menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan terkait pelaksanaan ibadah haji tersebut. Membatasi hanya yang tinggal di negara tersebut menjadi salah satu langkah untuk memutus rantai terpaparannya virus.

"Apalagi, Menag Facrul Razi sejak awal bulan lalu telah menerbitkan pembatalan terkait pemberangkatan haji." ujar dia.

Sebelumnya Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi COVID-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi COVID-19, Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas. Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas,” jelas Endang.


Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakuan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.

Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia. “Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” tambahnya. (ril)

Bagikan

Related Stories