Semua Parpol Peserta Pemilu Kini Bisa Sodorkan Capres

Ilustrasi partai peserta pemilu. (Rumah Pemilu)

JAKARTA,  -  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Artinya, partai politik (parpol) peserta pemilu kini tak harus memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau memiliki 25% suara sah pada pemilu sebelumnya untuk memajukan capres dan cawapres. 

Kepastian itu mengemuka usai MK mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2). MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan pada Kamis, 2 Januari 2025 di Jakarta. 

Bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat

Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas minimal pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Selain itu, hakim MK menyebut ambang batas melanggar moralitas, rasionalitas, dan bertentangan dengan UUD 1945. 

Kesimpulan itu telah mencermati berbagai pemilihan presiden dan wakil presiden selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon. Hal ini dinilai dapat berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon yang memadai.

MK juga menilai ada potensi pilpres hanya diikuti dua pasangan calon jika ambang batas pencalonan tetap diterapkan. “Ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca Juga: 

Potensi polarisasi masyarakat turut menjadi pertimbangan mahkamah mencabut presidential threshold. “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi,” imbuh Saldi. 

Diketahui, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan syarat capres dan cawapres untuk maju yakni dengan mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol. Syaratnya, memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. 

Selain menghapus presidential threshold, MK memberikan pedoman bagi pembentuk UU agar tak muncul pasangan capres dan cawapres terlalu banyak. Salah satunya adalah partai bergabung mengusulkan nama capres. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 02 Jan 2025 

Bagikan

Related Stories