Servo Lintas Raya dan SDJ - Titan Group Pastikan Taati Peraturan dari Izin Usaha sampai dengan Lingkungan

Servo Lintas Raya dan SDJ - Titan Group Bantu Paket Beras (Istimewa )

JAKARTA, WongKito.co,  - PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) menyatakan telah mengikuti semua regulasi pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Dua anak usaha Titan Infra Energy yang bergerak dibidang jasa pertambangan khususnya angkutan batu bara mulai dari mulut tambang batu bara sampai dengan pelabuhan sejak tahun 2013. 

External Relation Manager PT SLR, Yayan Suhendri, Jumat menjelaskan. Sejak tahun 2016-2017, Titan Infra Energy selesai memperbaiki jalan, peninggian jalan dan jembatan. Jalan khusus angkutan batu bara sepanjang 113 kilometer dengan lebar 14 meter tersebut menghubungkan transportasi batu bara yang berada di Kabupaten Lahat, Muara Enim menuju pelabuhan SDJ di PALI.

Baca juga:

Jalan khusus angkutan batu bara itu, melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.

"Sebelum membuka usaha tentunya kami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan pemerintah dari berbagai aspek, baik perizinan usaha sampai dengan lingkungan hidup," papar Yayan. 

Ia menjelaskan, sesuai lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, ada banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan yang memiliki Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup.

Adapaun ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang IUJP antara lain, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi pascatambang dan keselamat pekerja dan penambangan, ujarnya.

Menurut Yayan, proses yang dimulai dari survei sampai dengan penggalian batu bara dilakukan sesuai regulasi diberlakukan pemerintah.

"Semuanya diawasi oleh pemerintah, jadi tidak memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran," tuturnya.

Yayan juga mengungkapkan bahwa SLR dan/atau SDJ selalu mengutamakan kegiatan usaha yang berbasis ketaatan terhadap seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk apabila terdapat perubahan-perubahan peraturan yang berlaku, baik untuk perijinan berusaha dan juga perijinan terkait lingkungan hidup. 

"Tentunya, pengawasan dan pembinaan secara berkala dari badan pemerintah yang berwenang demi kepentingan seluruh stakeholders terhadap perusahaan dilakukan optimal," katanya.

Sehubungan dengan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) ia memastikan secara berkelanjutan melaksanakan program untuk masyarakat di wilayah kegiatan usaha.

Selama tahun 2023 saja, SLR dan SDJ telah merealisasikan sebanyak 76 kegiatan pembagian program CSR kepada masyarakat di empat kabupaten yaitu Lahat, Muaraenim, PALI dan Banyuasin, bantuan antara lain  berupa, pembangunan gorong-gorong, penyediaan spanduk himbauan kamtibnas, pemberian benih padi, dan pupuk serta bantuan beras, katanya pula. 

Bagikan

Related Stories