Simak Alasan Pertamina Terkait Turunkan Harga Pertamax jadi Rp13.900

PT Pertamina (Persero) lewat anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, mengumumkan penyesuaian harga jual BBM nonsubsidi Pertamax Series. (Foto : Panji Asmoro/TrenAsia)

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT  Pertamina Patra Niaga, mengumumkan penyesuaian harga jual jenis bahan bakar umum (JBU) atau bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Perta Dex.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyatakan bahwa harga BBM nonsubsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus. Menurut dia, Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi dan penyesuaian harga BBM non subsidi secara berkala setiap bulan.

“Berdasarkan perhitungan, pada periode September untuk produk Gasoline (bensin) yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga. Sedangkan untuk produk Gasoil (diesel) Dexlite dan Perta Dex penyesuaiannya naik harga," katanya  dalam keterangan resminya, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:

Adapun pembaruan harga BBM non subsidi ini menurutnya sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Nonsubsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif di seluruh wilayah Indonesia.

Irto menjelaskan adanya perbedaan penyesuaian harga pada produk Pertamax Series dan Dex Series diakibatkan oleh kondisi energi global, salah satunya adalah geopolitik di Eropa Timur.

Kondisi ini menyebabkan tingginya permintaan produk bahan bakar gas di seluruh dunia, dan salah satu substitusi produk bahan bakar gas adalah bahan bakar diesel yang harganya mengacu kepada MOPS Kerosene.

Adapun harga BBM per 1 Oktober 2022 untuk Pertamax Turbo (RON 98) terdapat penyesuaian harga menjadi Rp14.950 dan untuk Pertamax (RON 92) menjadi Rp13.900.

Sedangkan untuk Dexlite (CN 51) naik menjadi menjadi Rp 17.800 dan Perta Dex (CN 53) dibanderol menjadi Rp18.100 per liternya. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 02 Oct 2022 

Bagikan
Nila Ertina

Related Stories