Simak Begini Simulasi Hitungan PPN 12 Persen Untuk Hunian Mewah 2025

Ilustrasi rumah dipasangi panel surya. (wirestock)

JAKARTA - Di awal 2025 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen terhadap barang dan jasa mewah.

Salah satu barang yang terkena PPN 12% adalah hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dengan keputusan tersebut masyarakat yang akan membeli rumah di 2025 terlebih dengan harga Rp30 miliar atau lebih siap-siap harus menambahkan PPN 12% .

Baca juga:

Untuk mengakomodasi pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 131 tahun 2024 yang mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah.

Berdasarkan PMK tersebut,  pajak barang mewah yang masih dalam daerah pabean atau bukan impor dihitung dengan mengalikan harga jual BKP dengan 12% (12% x harga jual).

Simulasi harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 12% seperti saat ini:

Contoh : Penyerahan rumah mewah harga jual Rp100.000.000.000
PPN = 12% x Rp100.000.000.000 = Rp12.000.000.000
Sehingga harga total yang harus dibayarkan = Rp100.000.000.000 + Rp12.000.000.000 = Rp112 miliar.

Namun sebagaimana diketahui, tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sudah disebutkan sejumlah barang mewah, termasuk rumah yang masuk sebagai salah satu objek PPNBM, disebutkan bahwa Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang terkena tarif PPnBM 20%.

Simulasi harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 12% seperti saat ini:

Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp40.000.000.000
Nilai PPN: 12% x Rp40.000.000.000 = Rp4.800.000.000
Nilai PPnBM: 20% x Rp40.000.000.000 = Rp8.000.000.000
Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp52,8 miliar.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 Jan 2025 

Bagikan

Related Stories