Ekonomi dan UMKM
Simak, Berikut Aturan Bagasi di Kereta Api
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar senen maupun Bekasi untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan hal ini diakui Ixfan bukan aturan baru.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, " kata Ixfan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca juga:
- Maksimalkan Potensi Perempuan Indonesia, Sisternet Sukses Gaet Lebih dari 1 Juta Penerima Manfaat
- Wisata ke Bromo, simak Aturan Saat Puncak Ritual Wulan Kapitu Tengger
- Siap-Siap Pemilik Kendaraan Wajib Bayar 7 Pajak ini di 2025
Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000 per Kg untuk kelas ekonomi.
Selain itu Ixfan menjelaskan, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tutur Ixfan.
Barang yang Tak Boleh Dibawa
Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api, tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu juga merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Ixfan menyebut barang lainnya yaitu barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Selain itu, tak lupa Ixfan juga mengingatkan kembali kepada penumpang terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai seperti handphone, tablet, atau laptop.
Ixfan menjelaskan, penggunaan alat-alat diluar dari peruntukannya dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
"Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan," imbuhnya.
Ixfan menyampaikan, Jika penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
Sebelumnya, Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang. Peningkatan ini terjadi saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan data pada Kamis, 26 Desember 2024, Pukul 06.00 WIB, jumlah tiket KA JJ dan KA Lokal yang sudah terjual untuk periode masa libur Nataru yaitu 2.510.955 tiket dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI sebanyak 3.572.588.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 27 Dec 2024