Simak Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Sumsel Naik 8, 26 Persen

Ilustrasi (ist)

JAKARTA - Pemerintah mematok besaran penyesuaian nilai UMP 2023 yang tak lebih dari 10% itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru bernomor 18 Tahun 2022 yang kini menjadi dasar penetapan nilai upah minimum 2023 bagi provinsi dan kabupaten/kota.

Berbeda dengan aturan sebelumnya pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang semula menjadi acuan penetapan nilai upah minimum tahun 2021, Permenaker No .18 Tahun 2022 memiliki mekanisme perhitungan yang berbeda.

Kemampuan daya beli menjadi faktor penting yang diperhatikan pemerintah dalam menentukan nilai UMP 2023. Pada aturan sebelumnya, pemerintah merasa bahwa penyesuaian nilai upah minimum 2022 belum maksimal ditandai dengan menurnunnya daya beli masyarakat yang merupakan struktur utama dalam penyumbang ekonomi nasional.

Baca Juga:

Bila melihat data terakhir, kenaikan UMP Maluku Utara paling kecil, yaitu sebesar 4%. Sementara itu, kenaikan UMP tertinggi berada di Sumatra Barat yaitu sebesar 9,15%.

Bila dilihat dari nominalnya, DKI Jakarta masih menjadi UMP tertinggi yaitu sebesar Rp4.901.879 per bulan.

Oleh sebab itu, TrenAsia.com merangkum provinsi yang telah mengajukan Upah Minimumnya. Berikut UMP 2023 di seluruh Indonesia:


PULAU JAWA

1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta naik 5,6% menjadi Rp4.901.879 pada 2023.

2. Jawa Barat
UMP Jabar naik 7,88% menjadi Rp1.986.670,17 pada 2023.

3. Banten
UMP Banten naik 6,4% menjadi Rp2.661.280,11 pada 2023.

4. Jawa Tengah
UMP Jateng naik 8,01% menjadi Rp1.958.169,69 pada 2023.

5. DI Yogyakarta
UMP DI Yogyakarta naik 7,65% menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023.

6. Jawa Timur
UMP Jatim naik 7,8% menjadi Rp2.040.244,3 pada 2023.

KEPULAUAN NUSA TENGGARA

1. Bali
UMP Bali naik 7,81% menjadi Rp2.713.672 pada 2023.

2. Nusa Tenggara Barat
UMP NTB naik 7,44% menjadi Rp2.371.407.

3. Nusa Tenggara Timur
Belum mengajukan UMP.

PULAU SUMATRA
1. Aceh
UMP naik 7,8% atau Rp247.606 menajdi Rp3,4 juta di 2023.

2. Sumatra Utara
UMP naik 7,45% menjadi Rp2.710.493 di 2023.

3. Sumatra Barat
UMP naik 9,15% atau Rp229.937 menjadi Rp2.742.476 di 2023.

4. Riau
UMP naik 8,61% menjadi Rp3.191.662,53 pada 2023.

5. Kepulauan Riau
UMP Kepri naik 7,51% menjadi Rp3.279.194

6. Jambi
UMP naik 9,04% menjadi Rp2.943.000 pada 2023.

7. Bengkulu
UMP Bengkulu naik 8,1% menjadi Rp2.418.280.

8. Sumatra Selatan
UMP Sumatera Selatan naik 8,26% menjadi Rp3.404.177 pada 2023.

9. Kepulauan Bangka Belitung
UMP naik 7,15% menjadi Rp3.498.479 pada 2023.

10. Lampung
UMP lampung naik 7% jadi Rp2.633.284 pada 2023.

PULAU KALIMANTAN

1. Kalimantan Barat
UMP Kalbar naik 7,16% menjadi Rp2.608.601,75.

2. Kalimantan Tengah
UMP Kalteng naik 8,845% menjadi Rp3.181.013 pada 2023.

3. Kalimantan Selatan
UMP Kalsel naik 8,38% menjadi Rp3.149.977 pada 2023.

4. Kalimantan Timur
UMP Kaltim naik 6,2% menjadi Rp3.201.396 pada 2023.

5. Kalimantan Utara
UMP Kaltara naik 7,79% menjadi Rp3.250.000 pada 2023.

PULAU SULAWESI
1. Sulawesi Utara
UMP Sulut naik 5,24% menjadi Rp3.485.000 pada 2023.

2. Gorontalo
UMP Gorontalo naik 6,74% menjadi Rp2.800.850 pada 2023.

3. Sulawesi Tengah
UMP Sulteng naik 7,1% menjadi Rp2.758.984,54 pada 2023.

4. Sulawesi Barat
UMP Sulbar naik 7,2% menjadi Rp2,8 juta pada 2023.

5. Sulawesi Selatan
UMP Sulsel naik 6,9% menjadi Rp3.385.145 pada 2023.

6. Sulawesi Tenggara
UMP Sulteng naik 7,1% menjadi Rp2.758.984,54 pada 2023.

KEPULAUAN MALUKU
1. Maluku
Belum mengajukan UMP

2. Maluku Utara
UMP Malut naik 4% menjadi Rp2.976.720 pada 2023

PULAU PAPUA

1. Papua
UMP Papua naik 8,3% menjadi Rp3.864.696 pada 2023

2. Papua Barat
UMP Papua Barat naik menjadi Rp3.282.000 pada 2023.

3. Papua Selatan
Belum mengajukan UMP

4. Papua Tengah
Belum mengajukan UMP

5. Papua Pegunungan
Belum mengajukan UMP

6. Papua Barat Daya
Belum mengajukan UMP.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Fakhri Rezy pada 29 Nov 2022 

Bagikan

Related Stories