Simak FIB Unud Sah Jadi Cagar Budaya, Kampus Tertua di Bali

Penandatangan prasasti peresmian FIB Unud sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar, Kamis, 1 September 2022. (Balinesia.id/jpd)

Denpasar,  - Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (FIB Unud) ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Denpasar oleh Wali Kota Denpasar, I G.N. Jaya Negara. Persemian penetapan tersebut digelar di Auditorium Widya Sabha Mandala Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, FIB Unud, Kamis, 1 September 2022.

Jaya Negara mengatakan penetapan FIB Unud sebagai cagar budaya tidak terlepas dari sejarah kampus tersebut. FIB Unud yang awalnya dikenal sebagai Fakultas Sastra Udayana merupakan embrio dari Unud. Fakultas ini diresmikan tahun 1958 oleh Presiden Soekarno. 

“(Sejarah) ini menjadi poin penting penetapan FIB Unud sebagai cagar budaya, di samping untuk mendukung Kota Denpasar sebagai kota kreatif inovasi berbasis budaya,” katanya.

Baca Juga :

Jaya Negara mengaatakan bahwa Kota Denpasar dengan penduduknya yang heterogen memiliki kerentanan yang tinggi dalam berbagai hal, sehingga dalam mengelolanya juga membutuhkan tantangan yang tinggi. 

“Kita akan selalu berkolaborasi dan bekerja sama, agar Kota Denpasar menjadi kota budaya. Untuk perlindungan cagar budaya yang ada di fakultas ini tentunya akan mengacu pada peraturan yang ada," kata Jaya Negara, sambil menunjukkan prasasti peresmian FIB Unud yang tertatah nama Presiden Soekarno sebagai salah satu objek cagar budaya yang ditetapkan.

Dekan FIB Unud, Dr. Made Sri Satyawati, S.S., M.Hum., menceritakan bahwa dasar penetapan FIB Unud sebagai cagar budaya karena kampus tersebut merupakan cikal bakal berdirinya Unud. Dalam sejarahnya, Unud sendiri baru berdiri pada tahun 1962, sedangkan FIB Unud telah berdiri sejak 29 September 1958. Selama beberapa tahun sebelum adanya Unud, FIB Unud pernah bagian dari Universitas Airlangga. 

"Penetapan sebagi cagar budaya, itu menjadi salah satu pola pikir kita, agar cikal bakal ini akan terus terpelihara,” katanya.

Satyawati menambahkan, ke depan pihaknya telah menyiapkan diri untuk mendigitalisasi data-data cagar budaya di FIB Unud. Sebuah museum yang dapat menjadi media edukasi pun telah dipikirkan untuk dibangun untuk menjaga warisan budaya tersebut.

Ketua Tim Cagar Budaya FIB Unud, Dr. Ni Ketut Puji Astiti Laksmi, S.S., M.Si., mengatakan proses pengajuan FIB Unud sebagai cagar budaya telah dilakukan sejak 2021. Pengajuan dilakukan dengan membentuk tim khusus yang diisi oleh para akademisi dari Prodi Arkeologi, Sejarah, serta unsur lainnya.

“Saat ini kami sedang merencanakan meneruskan proses mengajukan FIB Unud sebagai cagar budaya tingkat Provinsi Bali,” katanya. oka/jpd

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh I Putu Oka Suyasa pada 01 Sep 2022 

Bagikan

Related Stories