Ragam
Simak Ini Penjelasan Kemenaker, Pekerja Dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU?
JAKARTA - Pemerintah memberi kesempatan bagi pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Meneker) Ida Fauziyah menjelaskan, salah satu syarat pekerja yang berhak menerima BSU adalah pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," kata Ida dalam keterangannya dilansir pada Kamis 8 September 2022.
Baca Juga :
- Pertamina Berikan Hibah Teknologi Tepat Guna, Komitmen Dorong UMK Naik Kelas
- Ketum PBNU: Serukan Pesantren Perhatikan Sistem Pengawasan Santri
- Krisis Global Mengancam, Kementerian BUMN dan NFA Lakukan Strategi ini Jaga Kestabilan Harga dan Stok Pangan
Ini artinya, BSU tidak hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji Rp3,5 juta, namun menyesuaikan UMP daerah masing-masing. Asalkan pekerja tersebut digaji sama atau lebih kecil dari UMP, maka termasuk kelompok penerima BSU.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur tentang pernyataan penerima BSU untuk pekerja atau Buruh.
Seperti yang diketahui BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Tujuannya untuk membantu 16 juta pekerja yang terdampak kenaikkan BBM.
Mekanisme penyaluran yaitu bersumber dari data yang diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya dilakukan check and screening sebelum menyalurkan BSU.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 08 Sep 2022