Simak Ini Syarat Pasang Listrik Gratis Bantuan Dari Pemerintah

Pemerintah memiliki salah satu program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang menyediakan layanan pemasangan listrik di rumah tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. (Dok PLN)

JAKARTA - Pemerintah memiliki salah satu program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang menyediakan layanan pemasangan listrik di rumah tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Namun, tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan bantuan ini karena terdapat beberapa syarat pasang listrik gratis yang harus dipenuhi.

Sebagai informasi, program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.

Di dalam peraturan tersebut tercantum bahwa bantuan pasang baru listrik ini dibuat khusus untuk rumah tangga yang tidak mampu. 

Baca Juga :

Penerima yang berhak nantinya akan mendapatkan bantuan meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi tenaga laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT PLN (Persero) hingga pengisian token listrik perdana.

Sementara itu, menurut informasi target sasaran bantuan pemasangan listrik gratis ini terdiri dari 80.000 rumah pada tahun 2022. Namun, kini meningkat hingga 3.000 rumah menjadi 83.000 rumah untuk tahun mendatang.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan pasang listrik gratis ini?

Perlu digarisbawahi, calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero). Selain itu, penerima juga harus berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah tanpa perluasan jaringan.

Selain kedua hal itu, masih ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi sebagai calon penerima bantuan pasang listrik gratis dari Pemerintah ini.

Syarat Pasang Listrik Gratis

Seperti mengutip Surat Permen ESDM No. 3/2022, Jumat (7/9/2022), berikut ini syarat pasang listrik gratis.

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS seperti yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,

2. Berdomisili di daerah 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau

3. Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPL.

Sebagai informasi, pemasangan BPBL ini nantinya akan dibantu oleh PT PLN (Persero). (*)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 08 Oct 2022 

Bagikan

Related Stories