Simak inilah Perbedaan MLT BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera

Warga berkativitas di perumahan bersubsidi kawasan Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 23 Oktober 2020. (Foto: Panji Asmoro/TrenAsia)

JAKARTA - Kontroversi tabungan perumahan rakyat atau Tapera terus bergulir,  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait program tersebut. BPJS Ketenagakerjaan disebut-sebut karena mereka memiliki program bantuan kepemilikan rumah bagi para peserta melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, MLT dan Tapera memiliki konsep yang berbeda. Tapera adalah program tabungan, sedangkan MLT adalah program tambahan yang bertujuan untuk memperluas manfaat bagi peserta.

“Sejak tahun lalu kami sudah bekerja sama dengan perbankan,” katanya di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Program MLT kini memiliki hampir 4.000 peserta. Asep mengakui, realisasinya masih kecil dibandingkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai puluhan juta orang. “Ini menjadi pekerjaan rumah kami,” katanya.

Baca Juga:

Pelaksanaan MLT telah berlangsung cukup lama dan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021, tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, terdapat rincian jenis dan besaran MLT. Pertama, kredit pemilikan rumah (KPR) dengan maksimal pinjaman Rp500 juta dan jangka waktu hingga 30 tahun. Kedua, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dengan maksimal pinjaman Rp150 juta dan jangka waktu hingga 15 tahun.

Ketiga, pinjaman renovasi perumahan (PRP) dengan maksimal pinjaman Rp200 juta dan jangka waktu hingga 15 tahun. Terakhir, kredit konstruksi (KK) dengan maksimal 80% dari nilai konstruksi.

Jangka waktu pinjaman maksimal hingga 25 tahun dengan suku bunga 3% di atas BI Rate. Untuk menerima manfaat ini, peserta harus terdaftar di BP Jamsostek setidaknya selama satu tahun. Selain itu, pemberi kerja harus tertib dalam administrasi dan membayar iuran program jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan hari tua (JHT).

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif bertambah menjadi sekitar 53,5 juta. Saat ini, jumlah peserta telah mencapai sekitar 40 juta. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan akan fokus pada peningkatan kepesertaan, terutama dari kategori bukan penerima upah (BPU).

Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pada peserta JHT, uang iuran akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Negara kemudian memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus.’

“Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, nanti ketika di hari tua dia bisa mengklaim kan,” jelasnya, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Selanjutnya, uang tersebut dapat diinvestasikan untuk layanan tambahan berupa perumahan. “Bisa untuk beli rumah baru, bagi yang belum punya rumah bisa untuk renovasi rumah,” lanjutnya.

Perbedaan MLT dan JHT

Perbedaan utama pada MLT JHT dan Tapera terletak pada sifat keikutsertaan program. JHT bersifat sukarela, sehingga pekerja memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin mengikuti program ini atau tidak.

Sebaliknya, Tapera bersifat wajib bagi semua pekerja dan pekerja mandiri yang memenuhi kriteria tertentu. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Baca Juga:

MLT JHT menawarkan bonus bagi peserta JHT yang memenuhi syarat, yang berasal dari keuntungan investasi dana JHT. Sebaliknya, Tapera menyediakan pembiayaan perumahan bagi pesertanya, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pembiayaan ini bisa digunakan untuk membeli rumah baru, renovasi rumah, atau membangun rumah.

Dalam program JHT, tidak ada persyaratan upah minimum bagi pekerja. Selama mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak mengikuti program MLT tersebut. Sebaliknya, Tapera memiliki fokus pada MBR.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 04 Jun 2024 

Bagikan

Related Stories