Ragam
Simak Perbedaan Minyakita dengan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
JAKARTA - Masih dalam proses izin edar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan untuk segera memasarkan Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek 'Minyakita'.
“Saat ini sedang memproses izin edar Minyakkita ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, Rabu (29/6/2022).
Lalu apa perbedaan antara Minyakita dengan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)?
Baca Juga:
- Wawako: 1.000 Anak Stunting Palembang Terus jadi Perhatian
- Sri Lanka Hentikan Sementara Penjualan Bensin untuk Kendaraan Pribadi, Krisis Ekonomi
- Hore, Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Jumat
Zulhas mengatakan program Minyakita adalah lanjutan dari program sebelumnya yaitu Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Perbedaan keduanya terletak pada kemasan. Jika MGCR dibungkus plastik tipis dan mudah bocor, Minyakita dibungkus plastik yang lebih kuat dan rapi.
"Kalau minyak goreng curah yang MGCR itu kan plastiknya tipis, takut pecah. Nah, dengan program Minyak Kita itu nantinya packaging-nya lebih bagus," ujar Mendag beberapa waktu lalu saat sidak di Pasar Klender.
Selain itu, kemasan Minyakita akan diberikan lebel harga sesuai ketetapan pemerintah, yakni seharga Rp14.000. "Kalau sudah dikemas dengan baik, harga ditulis jadi Rp14.000," lanjut Zulhas.
Adapun untuk pengemasan akan ditanggung oleh pihak produsen dan tidak dibebankan kepada konsumen. Karenanya, Zulhas meminta dukungan para produsen minyak goreng untuk menyukseskan program tersebut.
Lebih lanjut Kemendag dan jajarannya akan mengatur skema ekspor CPO tersebut dan meminta produsen sawit untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 29 Jun 2022