Ragam
Simak Yuk Uang Lembur PNS 2024 Bakal Naik, Cek Besarnya
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati akan menaikkan uang lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengungkapkan aturan uang lembur ASN belum pernah mengalami kenaikan sejak 2016.
"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," katanya dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.
Baca juga :
- Pendapatan Negara Melonjak 40,6 Persen, APBN Surplus
- Toko Buku Gunung Agung Nyaris Tinggal Cerita
- Promo Lucky Birthday Bancassurance, Dapatkan Cashback Menarik pada Momentum HUT ke-62 Tahun bank bjb
Meski mengalami kenaikan, Lisbon menekankan, tidak semua PNS bisa melakukan kerja lembur. Sehingga perlu dlihat lebih jauh apa tujuan dan urgensi paraa PNS ini jika akan mengambil lembur dan mendapat persetujuan tersebut.
Melansir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran uang lembur ASN dibagi dalam beberapa golongan. Untuk ASN golongan I maksimal dapat menerima uang lembur Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ.
Sedangkan uang makan lembur untuk golongan I dan II menerima Rp35.000 per orang per hari (OH), lalu golongan III menerima Rp37.000 OH dan golongan IV ebesar Rp41.000 OH.
Dalam PMK ini, mengatur batas tertinggi atau estimasi anggaran untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 22 May 2023