Ragam
Skandal Investree: Rugi Rp 9, 71 Miliar hingga Eks CEO Buron
JAKARTA –Akhir drama skandal keuangan PT Investree Radhika Jaya (Investree) dengan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha tersebut mengakibatkan selesai sudah perjalanan bisnis perusahaan pioneer fintech lending di Indonesia. Investree tercatat sudah beroperasi selama lima tahun sampai akhirnya mengantongi izin OJK pada 13 Mei 2019.
Di masa kejayaan sebagai penyelenggaran fintech lending, Investree tidak hanya sekadar marketplace bagi mereka yang ingin mengajukan dan memberikan pinjaman. Tetapi, menjadi platform yang menawarkan solusi bisnis secara digital kepada para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Baca Juga:
- Peringatan Hari Santri: UIN Raden Fatah Gelar Apel, Kenang Perjuangan Pertahankan Kemerdekaan RI
- Kontroversial Yusril Ihza Mahendra: Pejabat di 6 Presiden, Sebut Kasus 1998 bukan Pelanggaran HAM Berat
- Hoaks: Open Recruitment BTN 2024
Dalam laporan terakhir yang dipublikasikan pada akhir November 2023, Investree melaporkan total fasilitas pinjaman Rp22,48 triliun, nilai pinjaman tersalurkan Rp14,34 triliun, dan perolehan TKB90 sebesar 94,64% (data per Oktober 2023).
Investree juga pernah dinobatkan sebagai “Best Fintech of the Year” oleh Majalah The Asset, “Best P2P Lending Platform for SMEs” oleh The Asian Banker, dan “The Expandable Company” oleh Mandiri Capital.
Karut Marut Investree
Perjalanan bisnis Investree berubah sejak tersangkut kasus hukum pada akhir tahun 2023. Jika kita melihat ke belakang, gugatan pertama yang dilayangkan kepada Investree terdaftar dengan nomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Gugatan itu didaftarkan pada 5 Desember 2023, yang melibatkan sembilan pemberi pinjaman dengan kerugian sebesar Rp1,08 miliar.
Gugatan kedua dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL diajukan pada 11 Januari 2024 oleh 16 pemberi pinjaman dengan kerugian Rp 1 miliar.
Kemudian, gugatan ketiga dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 31 Januari 2024, melibatkan sembilan pemberi pinjaman dengan kerugian Rp 2,25 miliar.
Gugatan keempat dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 26 Februari 2024, dengan 11 pemberi pinjaman sebagai pihak penggugat dan kerugian mencapai Rp 1,98 miliar.
Gugatan kelima dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 26 Maret 2024, melibatkan 13 pemberi pinjaman dengan kerugian Rp 2 miliar.
Terakhir, Investree kembali menerima lontaran gugatan hukum, kali ini melibatkan mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam kasus gagal bayar. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang pemberi pinjaman alias lender, Albertus Budi Pranoto, mengajukan gugatan terhadap PT Putra Radhika Investama, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, serta Alan Perdana Putra.
Investree juga turut dalam gugatan ini karena dituduh terlibat dalam kasus wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan ini telah didaftarkan pada 16 April 2024 dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan melibatkan jumlah klaim sebesar Rp 1,4 miliar.
Dengan gugatan ini, sudah ada enam gugatan yang diajukan oleh para pemberi pinjaman terhadap Investree, dengan total kerugian yang dialami oleh 59 pemberi pinjaman mencapai Rp 9,71 miliar.
Buron
Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pun memburu Adrian Gunadi selaku Co-Founder sekaligus mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree untuk dikembalikan ke Indonesia, yang mana sebelumnya ia diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga:
- Mengulik Transformasi Pendidikan di Era Nadiem Makarim
- OMS dan OPD Siapkan Edukasi Kespro secara Masif pada Guru dan Pelajar SMP Palembang
- 25 Pelaku Usaha Dilatih Bikin Tas Berbahan Kain Jumputan
Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat industri keuangan yang sehat dan melindungi masyarakat, OJK juga mengambil sejumlah langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegagalan Investree. Beberapa tindakan yang telah diambil oleh OJK antara lain:
- Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, salah satu pengurus Investree, yang dinyatakan tidak lulus dalam penilaian dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
- Proses Penegakan Hukum, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindakan pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Investree.
- Pemblokiran Rekening, OJK juga melakukan pemblokiran rekening bank Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Penelusuran Aset, OJK melakukan penelusuran aset milik Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak terkait lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya diblokir.
- Pengembalian ke Dalam Negeri, OJK bersama dengan APH mengupayakan pengembalian Adrian Asharyanto Gunadi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan permasalahan yang terjadi di Investree.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 22 Oct 2024