Status DKI Jakarta akan Direvisi, Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim

Kepadatan lalu lintas tampak di ruas jalan Gatot Subroto dan Tol dalam Kota menuju Cawang, Jakarta, Rabu 3 Juni 2020. Kemacetan kembali tampak di Ibu Kota menjelang berakhirnya masa PSBB dan kembalinya karyawan yang bekerja dari kantor atau Work from Office. (Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA -- Ibu kota negara (IKN) Republik Indonesia secara resmi dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU), setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang IKN pada 18 Januari 2022.

Dengan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim, maka status DKI Jakarta secara yuridis turut berubah. Direncanakan, dalam waktu dekat status DKI Jakarta akan direvisi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Achmad Baidowi mengatakan pembahasan mengenai revisi status DKI Jakarta akan melibatkan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek historis Jakarta.

Baca Juga :

"Mau diapakan Jakarta ini saya kira penting DPR bersama pemerintah perlu duduk bareng lagi merevisi Undang-Undang tentang DKI Jakarta sambil lalu mengatur posisi Jakarta ke depan," katanya dalam sebuah wawancara televisi, dikutip Sabtu, 22 Januari 2022.

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 menetapkan bahwa Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelumnya, status ibu kota negara diberikan kepada Jakarta melalui UU Nomor 10 Tahun 1964.

DKI Jakarta dalam kedudukannya sebagai ibu kota sekaligus berfungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi dengan Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan, telah menjadi daya tarik yang begitu besar bagi masyarakat dari seluruh Indonesia.

Kesempatan mendapatkan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai fasilitas lengkap lainnya menjadi magnet yang kuat bagi masyarakat luar kota di seluruh tanah air berbondong-bondong untuk datang ke Jakarta.

Lantas, jumlah penduduk wilayah Metropolitan Jakarta (Jabodetabek) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jakarta pun menjelma salah satu kota global, tetapi dengan tingkat kepadatan dan kemacetan yang tinggi.

Achmad Baidowi menandaskan bahwa dengan pertumbuhan yang begitu luar biasa selama enam dekade terakhir, Jakarta layak dipertahankan sebagai sebagai pusat bisnis dan perdagangan di Indonesia. Letaknya pun sangat strategis sebagai pusat niaga.

"Jakarta bisa menjadi kota niaga, kota pusat bisnis seperti lazimnya kota besar di negara-negara besar lainnya yang memindah ibukota," pungkasnya.

Sementara itu, pengamat tata kota Nirwono Yoga menambahkan bahwa ada kemungkinan perluasan wilayah administasi ke wilayah strategis di sekitarnya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau yang disingkat menjadi Jabodetabekpunjur yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 lalu.

"Yang sekarang terdiri atas lima kota dan satu kabupaten, untuk mencakup penambahan luas seperti Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan mempersiapkan revisi tentang status DKI Jakarta setelah ibu kota negara berpindah ke luar Pulau Jawa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap dalam revisi UU tersebut status Jakarta tetap sebagai Daerah Khusus seperti Yogyakarta dan Aceh.

Dengan status itu, Jakarta tetap menjadi magnet untuk pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang berkelanjutan di masa depan.

"DKI Jakarta sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang ke depan terkait DKI Jakarta bisa baik sesuai harapan kita bersama untuk memastikan Jakarta mempunyai kekhususan seperti Aceh dan Yogyakarta," katanya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 22 Jan 2022 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories