Ragam
Suara Ibu di Yogya Tuntut Perlindungan bagi Mahasiswa

Yogyakarta - Komunitas Suara Ibu Indonesia di Yogyakarta menyatakan keprihatinan yang mendalam atas berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa yang sedang melakukan aksi demonstrasi belakangan ini. Mereka juga menyerukan dihentikannya segala bentuk kekerasan terhadap demonstrasi mahasiswa.
Laporan dari Kontras menyebutkan ada 136 kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan 12 kasus kekerasan yang dilakukan oleh personel TNI dalam aksi-aksi belakangan ini. Saat mahasiswa sedang mendapatkan perawatan dari medis pun, mereka mendapatkan perlakuan kekerasan. Aparat juga melakukan tindakan represif kepada tim medis dan jurnalis.
“Praktik kekerasan ini melanggar hak asasi manusia, mengancam kebebasan berpendapat, dan melawan konstitusi,” ujar Juru Bicara Suara Ibu, Sari Oktafiana, dalam keterangannya, Sabtu (29/03/2025).
Menurut Sari, praktek kekerasan pada warga sipil adalah salah satu tanda kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia dan praktek menyempitkan ruang sipil. Polisi dan tentara adalah aparat negara yang memiliki keabsahan untuk menggunakan senjata untuk mempertahankan negara, tapi bukan untuk memukuli mahasiswa. Demonstrasi adalah bentuk praktik demokrasi yang sehat. Aparat seharusnya mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan terbuka terhadap dialog, bukan merespon dengan kekerasan.
“Kita pernah memiliki sejarah kelam praktek pembungkaman suara masyarakat, praktek kekerasan, penculikan warga sipil, bahkan pembunuhan aktivis dan mahasiswa. Kami tidak menginginkan sejarah gelap itu terulang lagi,” imbuhnya.
Sudah saatnya aparat, baik polisi maupun TNI, mengevaluasi ulang pendekatan mereka dalam merespons aspirasi publik, serta berbenah diri dalam menyikapi aksi demonstrasi. Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membatalkan Undang-Undang TNI dan menolak Rancangan Undang-Undang Polri.
“Sebagai ibu-ibu yang cinta dan peduli pada masa depan bangsa, pada generasi muda, kami menyerukan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap demonstrasi mahasiswa,” tegasnya.
Pihaknya juga menuntut agar aparat yang melakukantindakan represif dan melanggar HAM ditindak tegas, membatalkan Undang-Undang TNI dan Rancangan Undang-Undang Polri yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil. Menjamin ruang demokrasi yang aman bagi generasi muda untuk menyuarakan pendapat mereka tanpa rasa takut.
Mendorong solidaritas sesama kelompok masyarakat sipil agar tidak mudah diadu domba dalam melawan otoritarianisme dan praktek kekerasan oleh negara. “Kami akan terus mengawal isu ini untuk berdiri bersama mahasiswa dalam memperjuangkan demokrasi yang lebih baik.” (*)