Ragam
Sudah Terbit! Cek inilah Formula UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 soal Pengupahan telah diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Tentunya dengan mempertimbangkan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025," ungkap Yassierli dalam Konpers UMP di kantornya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca Juga:
- Parlemen Menolak, Darurat Militer Korsel hanya Berlaku 6 Jam, ini Ceritanya
- Konser K-Pop, Jumpa Penggemar dan Produksi Drama Dibekukan Dampak Pengumuman Darurat Militer
- Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda, Sequis Dukung Kompetisi Kreatif di Pinasthika Creativestival 2024
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Yassierli menyebut, UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, dasar perhitungan yang dipakai adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%.
Sementara, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mematok kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Angka itu lebih tinggi dibandingkan usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 6%, tapi lebih rendah dari tuntutan buruh yang berkisar 10-20%.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat 29 November 2024, Prabowo menyatakan kenaikan UMP diperlukan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap melihat daya saing dunia usaha.
“Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak,” kata Prabowo.
Baca Juga:
- Hari Pencoblosan Pilkada Serentak: Kolaborasi Cek Fakta Temukan 77 Hoaks
- Pemerataan Penguatan Jaringan, Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Desa Pulau Legundi Dengan Teknologi Rural Star
- MH Expo 2024, 14 Rumah Sakit dari Malaysia Hadir Pertama Kalinya di Palembang
Presiden mengatakan ketentuan ihwal upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) pada tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci soal upah minimum akan diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Prabowo.
Pengumuman tersebut menjawab penantian buruh maupun pengusaha yang sebelumnya khawatir tentang molornya penetapan UMP 2025. Sebagai informasi, penetapan UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 04 Dec 2024