Sumsel Bersih Desak Pemprov Evaluasi Angkutan Batu Bara yang Melintasi Sungai Musi

Sumsel Bersih Desak Pemprov Evaluasi Angkutan Batu Bara yang Melintasi Sungai Musi (Dok.WK)

PALEMBANG, WongKito.co - Ancaman dari aktivitas angkutan batu bara kini terus meluas, jika masyarakat di Kabupaten Lahat, Muara Enim dan OKU hingga kini tidak mendapatkan solusi atas udara kotor yang mereka hirup dan kerusakan lanskap alam.

Ancaman serupa juga telah menjadi yang tak dihindari warga yang bermukim di bantaran Sungai Musi, dan sejumlah anak sungai yang dilalui kapal atau tongkang pengangkut batu bara.

Direktur Sumsel Bersih, Bonie mengungkapkan ancaman akibat angkutan batu baradi perairan Sumsel jelas-jelas semaki merusak kehidupan masyakat dan habibat di sungai.

"Ancaman itu nyata dibalik gembar gembor kemegahan peningkatan pendapatan asli daerah dari sector yang dihasilkan industry ekstraktif tersebut," kata dia, dalam siaran pers, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga:

Dia menjelaskan dua insiden tragis dalam waktu yang berdekatan – tongkang batubara milik PT Bukit Prima Bahari yang menghantam rumah warga di Keramasan, pada 12 Maret 2025 dan tongkang milik PT Tempirai yang menghantam Jembatan PTPN IV Kebun Bentayan, Banyuasin menjadi sinyal keras atas ancaman bahaya aktivitas angkutan batu bara tersebut.

"Kami mendesak agar Pemprov Sumsel segera mengevaluasi aturan yang telah diterbitkan agar tidak menimbulkan banyak korban lagi," ujar Bonie.

Selain itu, gangguan terhadap jalur transportasi utama menghambat aktivitas ekonomi lokal, terutama distribusi hasil pertanian dan komoditas lainnya terganggung.

Kemudian transportasi batu bara juga membawa dampak buruk bagi ekosistem sungai, tambah dia.

Tumpahan batu bara dari tongkang telah mencemari air, merusak habitat biota sungai, pendangkalan sungai dan mengancam kesehatan masyarakat yang terdampak langsung dan tidak langsung seperti;
1. Masyarakat yang tinggal di tepian Sungai yang di lalui angkutan tongkang batu bara.
2. Masyarakat yang mengantungkan sumber air bersih dan mata pencarian di Sungai yang di lalui angkutan tongkang batu bara.
3. Para pengunjung objek wisata sekitaran Benteng Kuto Besak yang secara tidak langsung terpapar residu debu batu bara yang terbang terbawa angin saat melintasi sepanjang Sungai Musi.

Meskipun ada aturan yang mengatur pengangkutan batu bara, seperti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012, masih banyaknya insiden akibat angkutan batu bara menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, kata dia.

Beberapa tongkang bahkan beroperasi diluar ketentuan jam operasional yang ditentukan dimana menambah daftar panjang pelanggaran yang merugikan masyarakat. Peraturan daerah dan gubernur yang seharusnya menjadi tameng perlindungan Masyarakat justru gagal ditegakkan.

Syahbandar, yang memegang kendali atas keselamatan transportasi perairan, dianggap lengah dalam pengawasan dan pengendalian. Tidak hanya itu, kelalaian operator tongkang dan perusahaan batu bara turut mencerminkan abainya pihak swasta terhadap keselamatan publik dan regulasi lingkungan.

Baca Juga:

Seharusnya, tambah Bonie pemprov dan  pemkab/pemkot yang dilalui jalur angkutan batu bara bersama-sama melakukan evaluasi sehingga dapat mengeluarkan formulasi dan aturan yang baik untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang timbul dari sektor angkutan Batubara, bukan malah saling lepar bola panas.

Kemudian,  pemerintah harus mengevaluasi kinerja Syahbandar serta melakukan Tindakan tegas bagi para pengusahaan angkutan tongkang batu bara yang nakal atau sering melakukan pelanggaran mulai dari kelebihan muatan hingga beroperasi melebihan ketentuan jam operasional.

Dengan demikian, kata Bonie keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan tanggung jawab sosial serta lingkungan dapat tercapai. Dan pendapatan asli daerah yang dihasilkan dari sektor batu bara tidak lagi menjadi petaka, melainkan berkah bagi semua pihak.(ril)


Related Stories