Sumsel Terima DIPA Rp45,32 Triliun

Ilustrasi Dana DIPA

Wongkito, PALEMBANG – Pemerintah daerah di Sumatra Selatan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 senilai total Rp45,32 triliun.

Kepala Kantor Dirjen Perbendaharaan Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan Taukhid mengatakan bahwa bagian dari belanja negara pada 2020 yang akan direalisasikan di Sumsel itu meliputi beberapa pos belanja.

“Salah satunya belanja untuk satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga senilai Rp15,04 triliun dan belanja yang disalurkan sebagai dana transfer daerah sebesar Rp30,28 triliun,” katanya.

Adapun untuk dana desa tahun 2020 dialokasikan Rp2,71 triliun meningkat 1,07% dari sebelumnya Rp2,68 triliun.

Menurut Taukhid, penyerahan DIPA tersebut dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran lebih cepat sehingga memberikan manfaat yang nyata kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sumatra Selatan.

Secara keseluruhan, Dokumen DIPA yang akan direalisasikan di wilayah Sumsel sebanyak 541 DIPA yang mencakup Rp15,04 triliun akan dibayarkan di lima KPPN.

Adapun rinciannya, meliputi KPPN Palembang 295 DIPA senilai Rp12,73 triliun, KPPN Lahat 90 DIPA Rp0,77 triliun, KPPB Baturaja 68 DIPA senilai Rp0,53 triliun, KPPN Lubuk Linggau 45 DIPA senilai Rp0,47 triliun dan KPPN Sekayu 43 DIPA sebanyak Rp0,52 triliun.

Dilihat dari penggunaannya, alokasi Rp15,04 triliun meliputi alokasi yang digunakan langsung oleh satker kementerian negara atau lembaga sebesar Rp14,27 triliun, sedangkan Rp0,76 triliun lainnya digunakan oleh organisasi perangkat daerah dalam rangka pembiayaan dekonsentrasi.

Bagikan

Related Stories