Tahun Politik, Tarif PPN Diprediksi Naik Menjadi 12 Persen

Tahun Politik, Tarif PPN Diprediksi Naik Menjadi 12 Persen (ist)

JAKARTA - Pemerintah diprediksi akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun politik atau 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11% menjadi 12% sebelum 1 Januari tahun 2025.

"Tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan, namun Undang -Undangnya mengatur paling lambat 1 januari 2025. kapan? itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan," katanya, Rabu (3/5/2023).

Namun menurut dia, sesuai pasal 4A ayat 2 butir c ada sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga:

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif Pajak Tambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini sudah berlaku per 1 April 2022. Adapun kebijakan untuk menaikkan tarif PPN adalah salah satu usaha pemerintah, guna meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 04 May 2023 


Related Stories