Tak Punya Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Antibodi, Wajib Tes di Pintu Tol OKI

ilustrasi

PALEMBANG, WongKito.co - Tak punya surat keterangan non reaktif rapid antibodi, antigen atau RT-PCR tetapi hendak masuk tol di kawasan Sumatera Selatan maka siap-siap ikuti pemeriksaan di pintu Tol OKI.

"Saya telah mengeluarkan sejumlah point dalam surat edaran termasuk mewajibkan pendatang menyertakan surat keterangan hasil tes non reaktif atau negatif COVID-19," kata Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, kemarin.

Ia mengungkapkan, pemudik yang datang ke Sumatera Selatan tanpa terkecuali baik menggunakan transportasi udara, laut maupun darat wajib menunjukan hasil tes.

Jika tidak, sejumlah tempat wajib pemeriksaan telah disediakan yaitu di pintu Tol OKI, bandara dan pelabuhan serta sejumlah pelayanan kesehatan lainnya, ujar dia.

Deru menambahkan, selama kurun waktu dua pekan 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 dilakukan beragam pembatasan kegiatan yang menyebabkan kerumunan selama cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Jasa akomodasi, seperti hotel juga tidak mengumpulkan orang seperti lazim setiap tahun baru, karena saat ini pandemi, tambah dia.

Penerapan protokol kesehatan, ujar Deru juga menjadi kewajiban yang harus diterapkan di tempat-tempat umum mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Karena saat ini, tambah dia yang paling penting adalah memutus rantai penyebaran COVID-19.

Masyarakat Sumsel juga diminta untuk menunda perjalanan bukan hanya ke luar provinsi tetapi mobilitas antar kota maupun antar kabupaten, demikian.(ril)

Bagikan

Related Stories