Terbanyak Melalui BTN, BP Tapera Telah Salurkan 3.535 Rumah Subisidi

Ilustrasi rumah subsidi. (Tapera)

JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mengungkapkan telah menyalurkan rumah subsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 3.535 unit atau senilai Rp 432,03 miliar per 5 Februari 2025.

Sehingga, total penyaluran rumah subsidi dari tahun 2010 – 2025 yaitu sebanyak 1.602.414 unit rumah senilai Rp151, 65 Triliun. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, berdasarkan data 39 bank penyalur yang bekerja sama dengan BP Tapera periode 1 Januari – 5 Februari 2025, terdapat 12.277 akad rumah subsidi yang telah dilakukan.

"Dana FLPP ini dari 10 bank penyalur tertinggi disalurkan oleh BTN Syariah sebanyak 1.503 unit rumah, disusul oleh Bank BTN sebanyak 684 unit rumah, dilanjutkan peringkat ketiga disalurkan oleh BNI sebanyak 447 unit rumah," ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca juga:

Posisi keempat ada Bank BJB Syariah sebanyak 191 unit rumah, Bank Sumselbabel sebanyak 133 unit rumah. Sedangkan Bank Sumselbabel Syariah menyalurkan sebanyak 105 unit rumah. Sementara itu BSI menyalurkan sebanyak 92 unit rumah, Bank Sumut 70 unit rumah, Bank Jambi sebanyak 64 unit rumah dan BRI sebanyak 46 unit rumah. Sisanya disalurkan oleh 13 bank penyalur lainnya.

Heru mengatakan, sesuai dengan target FLPP tahun 2025 sebanyak 220.000 unit rumah hingga saat ini skema yang digunakan oleh BP Tapera dan bank penyalur masih sama dengan porsi 75:25. BP Tapera menyiapkan anggaran untuk satu unit rumah 75% dari harga rumah dan sisanya 25% dari bank penyalur.

“Ke depan pemerintah memang ingin melakukan redesain terhadap skema FLPP agar semakin banyak MBR yang bisa menikmati dana FLPP. Posisi saat ini masih dalam pembahasan bersama seluruh stakeholder perumahan, baik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukinan, Kementerian Keuangan, BPKP, SMF, Bank Nasional dan memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah,” jelasnya.

Tunggu DIPA 2025

Heru menegaskan, sembari menunggu proses pencairan DIPA 2025, sejak Januari masih tersedia saldo awal FLPP 2025 untuk 7 ribu unit rumah. Untuk kepada bank penyalur kata Heru, untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan segera melakukan akad kredit dengan tetap memastikan rumah dalam status ready stok.

Heru kembali mewanti-wanti kepada bank penyalur untuk tetap mengingatkan pengembang yang bekerja sama, bahwa tidak hanya masalah kuantitas namun memperhatikan kualitas bangunan. Sesuai peraturan perundangan, Pelaku Pembangunan wajib membangun rumah layak huni sesuai standar dan pedoman yang diatur oleh Menteri yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kualitas rumah diperiksa dan dinyatakan layak huni oleh Pemda melalui penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung dan turunannya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Feb 2025 

Bagikan

Related Stories