Terkait Sengketa Pajak PGN, Kementerian BUMN Optimis Kemenkeu Punya Solusi Terbaik

Ilustrasi

JAKARTA, WongKito.co - Terkait dengan sengketa pajak senilai Rp3,06 triliun yang melibatkan PT Perusahaan Negara Tbk (PGN), Kementerian BUMN segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan optimis akan ada solusi terbaik guna menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi Dirjen pajak juga telah menerbitkan peraturan yang mencabut ketentuan pajak terhadap obyek yang kini disengketakan itu.

"Kami menyiapkan dua langkah untuk berkomunikasi dengan kemenkeu sehubungan dengan penyelesaian sengketa tersebut yang saat ini sedang disiapkan," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (4/1).

Dua langkah tersebut, kata Arya pertama kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan atas sengketa tersebut.

Kedua, pihaknya akan meminta PGN untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dibutuhkan untuk keluar dari masalah pajak tersebut, ujarnya.

Ia mengaku optimis permasalahan tersebut akan segera selesai setelah melalui sejumlah langkah itu.

"Apalagi dirjen pajak sendiri sudah menyatakan bahwa masalah pajak yang jadi persoalan di PGN ini bukan obyek pajak. PGN akan kita minta melakukan langkah hukum berikutnya seperti Peninjauan Kembali (PK) kedua," kata dia.

Arya Sinulingga menjelaskan, masalah pajak di PGN itu sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2012. Perseroan sempat memenangkan sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan kondisi berbalik.

Terkait kasus pajak ini, Arya menegaskan, bahwa Dirjen Pajak sudah mengakui bahwa obyek PPN yang disengketakan itu bukanlah obyek pajak. Ini terbukti pada sengketa pajak pada periode 2014-2017 atas obyek pajak yang sama sudah dibatalkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga kewajiban pajak PGN senilai Rp 3,87 triliun dibatalkan.

"Sebelumnya sudah ada peraturan dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut sebenarnya bukanlah objek pajak. Hal itu sudah diakui dirjen pajak atas sengketa pajak dengan obyek pajak yang sama periode 2014 sampai 2017," ujarnya.

Arya menuturkan, objek tersebut bukanlah objek pajak karena PGN tidak mengutip pajak ke konsumen yang membeli gas tesebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya mungkin PGN yang salah.

"Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu apakah objek tersebut pajak atau bukan. Jadi kita sih optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi. Kita yakin Kementerian Keuangan akan mensupport kita untuk hal ini," terangnya.

Bagikan

Related Stories