Terbitkan Keppres Baru, Bareskrim dan BPN Dilibatkan dalam Satgas BLBI

Babak Baru, Jokowi Libatkan Bareskrim dan BPN di Satgas BLBI (TrenAsia.com)

JAKARTA, WongKito.co – Keputusan Presiden teranyar telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dimana Bareskrim Polri  dan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilibatkan dalam Satgas  kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden terbaru mengenai Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, dalam Kepres baru tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan masuk di jajaran pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran pelaksana Satgas BLBI. 

"Ada nama Kabareskrim masuk di sini, karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Misalnya, tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan," kata Mahfud, melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Jumat 8 Oktober 2021.

Selanjutnya, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN. Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. 

Meskipun pada dasarnya adalah permasalahan perdata, Mahfud menyebut permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul. "Makanya Kepres baru ini terbit," tambah dia. 

Mahfud menyampaikan, sudah ada beberapa langkah yang positif yang dilakukan Satgas BLBI dalam mengejar aset negara. Misalnya, memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. 

Mahfud membeberkan, sebagian besar yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar. Ia pun menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban. 

“Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kami lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” ujar Mahfud. 

Untuk itu, dia meminta agar para obligor bekerja sama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini. 

“Saya ingin semuanya bekerja sama, mengembalikan hutangnya kepada negara, karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” ujar Mahfud.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 08 Oct 2021 

Editor: Nila Ertina
Tags KeppresSatgas BLBIBagikan

Related Stories