Termasuk Kelompok Rentan, Dinkes Palembang Prioritaskan Ibu Hamil Divaksin

Vaksinasi ibu hamil (Bakohumaspalembang)

PALEMBANG, WongKito.co - Organisasi Kesehatan Dunia  (WHO) telah merilis bahwa ibu hamil termasuk kelompok yang rentan terpapar COVID-19 dengan dampak yang berat sehingga diprioritaskan untuk divaksin.

“Sesuai dengan ketetapan Kementerian Kesehatan, kami memprioritaskan vaksinasi untuk ibu hamil,” kata Pelaksana tugas Kabid Kesmas, dr Mirza Susanty,  mengutip bakohumaspalembang, Senin (23/8/2021).

Ia mengatakan untuk mengikuti vaksinasi, tentunya harus menyiapkan sejumlah syarat yang telah ditentukan. 

Adapun syaratnya,  usia kandungan lebih dari 13 minggu atau antara 13-33 minggu, memiliki tekanan darah normal, tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia, ujarnya. 

Kemudian, tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid atau penyakit penyerta, harus dalam kondisi terkontrol.

"Ibu hamil bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk oleh pemerintah. Vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil adalah Sinovac, Moderna, Pfizer sesuai ketersediaan," kata Mirza. 

Ia menyatakan, perlindungan bagi ibu hamil mutlak dilakukan. 

"Tidak ada alasan untuk menunda vaksin, apabila memang sudah memenuhi syarat dan vaksinnya tersedia," ujar Mirza. (*)

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories