Tiga Operator Lulus Syarat Gunakan Jaringan 5G

Telkomsel

JAKARTA, WongKito.co – Tiga operator seluler lulus persyaratan untuk menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz atau jaringan 5G di Indonesia yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Menukil dari siaran pers Kemkominfo, Rabu, 16 Desember 2020, ketiganya adalah PT Smart Telecom Tbk (Smartfren), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Sebelumnya, Tim Seleksi telah menentukan Peringkat Melalui Aplikasi Pencatatan Waktu pada hari Selasa 15 Desember 2020 sejak pukul 09.00 waktu server sampai dengan selesai.

Diketahui, ketiga operator masing-masing membayar harga penawaran sebanyak Rp144,86 miliar. Biaya tersebut digunakan untuk pengembangan jaringan 5G di Tanah Air.

Dalam lelang ini, terdapat lima perusahaan yang mendaftar, dua lainnya adalah PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL).

Akan tetapi, hanya ada empat operator yang menyelesaikan dokumen permohonan pada Kamis, 10 Desember 2020.

Setelahnya, dalam seleksi administrasi, EXCL tak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, hingga akhirnya hanya tiga operator yang memenangkan lelang jaringan 5G.

Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler.

Meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).

Bagikan

Related Stories