Tiktok Shop Dipastikan Dilarang Oleh Pemerintah

Tiktok Shop Dipastikan Dilarang Oleh Pemerintah (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Pelarangan sosial commerce untuk berjualan di media sosial akan dilakukan pemerintah. Melalui revisi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 Tahun 2020.

Permendag nomor 50 Tahun 2020 yang isinya, Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Senin 25 September 2023.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Mendag menyampaikan nantinya social commerce hanya boleh untuk melakukan promosi saja serta melarang adanya kegiatan transaksi langsung melalui media tersebut. 

Salah satu contoh dari social commerce yang saat ini sedang marak digunakan yaitu TikTok Shop.  Meski demikian, revisi Permendag tidak hanya melarang pada satu jenis aplikasi, rapi juga terhadap berbagai aplikasi serupa. Nantinya media tersebut akan dilarang untuk digunakan sebagai tempat transaksi.

Baca juga

 “Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya.

Zulhas menjelaskan media sosial hanya dapat melakukan promosi barang selayaknya iklan pada media televisi. Dirinya juga menekankan agar memisahkan antara media sosial dengan e-commerce. 

Menurutnya hal itu sebagai langkah untuk memberikan perlindungan data pribadi dari penyalahgunaan. “Jadi dia harus pisah, sehingga algoritamanya tidak semuanya dikuasai. Ini juga mencegah penggunaan data pribadi,” ujar Zulhas.

Atur Soal Impor

Tak hanya membahas soal social commerce, Permendag tersebut membahas soal minimal transaksi pembelian barang impor. Dalam perkara impor akan ada positive list di mana barang yang masuk merupakan barang yang boleh saja. Seperti contoh yaitu jika di Indonesia ada batik, mengapa harus impor batik dari luar negeri.

Barang dari luar negeri juga diperlakukan layaknya barang dalam negeri seperti mendapatkan sertifikat halal apabila itu dalam bentuk makanan. Jika dalam bentuk barang kecantikan maka harus mendapat sertifikasi dari POM. Begitu dengan barang lainnya yang juga harus selayaknya standar dalam negeri.

Baca juga

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan dalam negeri. Ya kalau makanan harus ada daftarnya halal. Kalau beauty, harus ada POM-nya. Kalau enggak ntar yang ambil siapa, harus ada izin POM-nya. Kala dia elektornik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline,” ujar Zulhas.

Sebelumnya Presiden Jokowi diketahui mengumpulkan sejumlah menterinya ke Istana Negara guna membahas permasalahan tersebut dalam rapat terbatas. Sejumlah menteri yang hadir dalam ratas tersebut antara lain Menkominfo Budi Arie Setiyadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 25 Sep 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories