Tingkatkan Perlindungan Konsumen, AFPI Percepat Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Penagihan

Ilustrasi industri fintech lending (OJK.go.id)

JAKARTA – Kekinian, 75 persen tenaga penagih yang tergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memiliki sertifikasi.

Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset AFPI, Entjik S Djafar mengatakan sertifikasi bertujuan untuk membangun industri fintech pendanaan yang handal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan serta terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal. 

Pelatihan dan sertifikasi ini selain kepada tenaga penagihan, juga diberikan kepada komisaris, direksi, pemegang saham, customer services, dan posisi lainnya di dalam penyelenggara fintech P2P lending (fintech pendanaan).  

“Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri fintech pendanaan. Untuk itu, AFPI meningkatkan frekuensi pelatihan dari sebelumnya hanya satu sampai dua kali per bulan menjadi tiga kali per bulan hingga akhir bulan ini,” kata *Entjik dalam pernyataan resminya, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga:

Para agen atau tenaga penagihan diberikan pelatihan terkait  standard operating procedure (SOP) penagihan yang sejalan dengan Pedoman Perilaku AFPI, yakni tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan fisik maupun mental dalam melakukan komunikasi dengan peminjam dan larangan penyebarluasan data pribadi. 

Perlu dicatat bahwa seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon, dan location). Jika ada yang melebihi akses CAMILAN, berarti itu pinjol illegal.

Entjik menambahkan, AFPI menargetkan setidaknya ada 75% tenaga penagihan, baik yang berasal dari perusahaan fintech pendanaan maupun yang disediakan pihak ketiga penyedia jasa penagihan, sudah harus mengikuti pelatihan dan tersertifikasi. Langkah ini adalah salah satu upaya asosiasi dalam menjawab keresahan masyarakat mengenai penagih pinjaman yang tidak beretika.

Sejak 2019 hingga akhir Juli 2022, AFPI telah memberikan sertifikasi kepada 9.714 peserta dari 70 batch yang terdiri dari desk collection atau tenaga penagihan sebanyak 6.806 peserta; terkait regulasi umum sebanyak 1.444 peserta yang terdiri dari komisaris, direksi dan pemegang saham, spv collection 609 peserta, customer services 445 peserta, dan laporan keuangan 342 peserta. Terlihat tren peningkatan penerima sertifikasi, pada 2019, penerima sertifikasi ada 1.647 peserta dan pada akhir Juli 2022 sebanyak 3.379 peserta.

Lembaga Sertifikasi

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa AFPI tengah dalam proses pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi, yang memang memiliki kurikulum yang teruji bagi para tenaga penagihan. 

Baca Juga:

Soal sertifikasi ini juga telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Pasal 16 perihal Sertifikasi.

Untuk itu, penagihan harus dilakukan oleh tenaga penagihan yang sudah tersertifikasi oleh AFPI. Hal ini berlaku untuk karyawan dari para anggota yang merupakan penyelenggara fintech pendanaan, maupun karyawan pihak ketiga yang ditunjuk anggota AFPI sebagai penyedia jasa penagihan. 

Adapun untuk penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa penagihan, maka pihak ketiga tersebut harus terdaftar sebagai anggota AFPI.

“Sertifikasi dilakukan untuk semakin mendorong efisiensi pertumbuhan di industri ini. AFPI akan terus tingkatkan rangkaian sertifikasi, baik dari agen-agen penagihan maupun dalam dari vendor sebagai pihak ketiga yakni perusahaan jasa penagihan," ujar Sunu

Saat ini, AFPI memiliki 102 anggota dan telah menyalurkan agregat pinjaman senilai Rp 380,18 triliun per Mei 2022, dengan 83,15 juta borrower atau peminjam dan 888.000 lender atau pemberi pinjaman. Adapun tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TKB) 90 hari sebesar 97,72% per Mei 2022.

Sunu menambahkan AFPI senantiasa mengingatkan anggotanya untuk melakukan etika penagihan yang benar.  Di dalam Pedoman Perilaku AFPI yang berlaku hingga saat ini, khususnya pada bagian ‘Itikad Baik Dalam Penagihan Atas Pinjaman Gagal Bayar’ diatur bahwa seluruh karyawan internal penagihan dari perusahaan penyelenggara fintech pendanaan wajib untuk mendapatkan sertifikasi agen penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

“Etika-etika ini harus dipatuhi oleh anggota AFPI, dan ini yang membedakan fintech pendanaan yang legal dengan pinjaman online (pinjol) illegal,” kata Sunu.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 30 Jul 2022 

Bagikan

Related Stories