TPK Hotel Bintang di Sumsel Turun 7,96 poin

Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Sumsel, Sukerik (Sumber BPS Sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co, - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Sumatera Selatan pada Januari 2022 tercatat sebesar 49,94 persen atau turun 7,96 poin dibandingkan TPK Desember 2021 yang tercatat sebesar 57,90 persen.

Sedangkan jika dibandingkan dengan TPK Januari 2021 yang tercatat 45,85 persen, 
TPK Januari 2022 mengalami kenaikan sebesar 4,09 poin, kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Sumsel, Sukerik di Palembang.

Menurut dia, TPK tertinggi pada Bulan Januari 2022 tercatat pada hotel bintang lima yang mencapai 72,97 persen, dan TPK terendah tercatat pada hotel bintang satu yaitu sebesar 26,43 persen.

 

Baca Juga :

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel 
seluruh bintang mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya dimana penurunan terbesar pada TPK hotel bintang 3 yaitu sebesar 10,09 poin dan penurunan terendah pada TPK hotel bintang 1 sebesar 0,07 poin.

Ia mengatakan, TPK pada bulan Januari 2022 mengalami penurunan dibandingkan 
dengan bulan sebelumnya. Seperti diketahui bahwa pada bulan Desember 2021 TPK hotel mengalami kenaikan karena adanya libur natal dan tahun baru serta pelonggaran mobilitas penduduk (penurunan level PPKM).

Pada bulan Januari 2022 TPK mengalami penurunan karena tidak ada aktivitas libur hari raya dan disinyalir masyarakat juga mulai membatasi aktivitas bepergian akibat naiknya jumlah kasus penderita COVID-19 varian omicron, ujarnya.

Perkembangan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada tahun 2020 dan 2021 mengalami kecenderungan yang berbeda. Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 memberikan pukulan bagi industri pariwisata di Sumatera Selatan. Hal ini terlihat dari angka TPK yang terpuruk selama periode Maret - Juli 2020 dimana angka TPK selalu berada dibawah angka 40 persen. Namun, tercatat sejak Agustus hingga Desember 2020 TPK terus merangkak naik.

Memasuki awal tahun 2021, yaitu pada bulan Januari hingga Februari, TPK hotel bintang tercatat lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Namun, sejak Maret hingga Desember 2021 TPK hotel bintang selalu lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun 2020.

Pada bulan Juli dan Agustus 2021, TPK hotel bintang sempat mengalami penurunan yang cukup jauh, dimana pada dua bulan tersebut terjadi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat melonjaknya kasus pasien COVID-19, katanya. (Usi)
 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories