Tutup Januari IHSG Ambruk

.

JAKARTA, WongKito.co – Selama Januari 2021, pasar modal Indonesia dipenuhi oleh senyum dan tangis para investor. Bagaimana tidak, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat tembus level psikologis 6.400 hingga akhirnya ambruk ke level 5.862,35 pada akhir perdagangan di bulan pertama 2021.

Selama sepekan terakhir saja (25 Januari 2021–29 Januari 2021), IHSG belum pernah ditutup menguat. Tren bearish terus menghantui pasar modal Indonesia selama satu pekan penuh hingga indeks komposit terpental dari level psikologis 6.000.

Pada periode ini, pelemahan juga dialami oleh kapitalisasi pasar sebesar 7,07% menjadi Rp6.829,294 triliun dari Rp7.348,936 triliun pada pekan sebelumnya. Rata-rata nilai transaksi harian selama sepekan berubah 15,33% menjadi Rp17,42 triliun dibandingkan dengan pekan sebelumnya, sebesar Rp20,58 triliun.

Lalu, rata-rata frekuensi harian bursa turut mengalami penurunan 16,61% menjadi 1.348.714 kali transaksi dari 1.617.354 kali transaksi pada pekan sebelumnya. Sedangkan, rerata volume transaksi harian merosot 21,66%. Sejak awal tahun, IHSG terkoreksi 1,95% year-to-date (ytd) dan menempatkan Indonesia di urutan 27 di antara bursa utama dunia.

Namun di tengah pelemahan itu, investor asing masih mencatatkan beli bersih (net buy) hingga Rp10,94 triliun sepanjang Januari 2021, kendati sempat tercatat jual bersih Rp921,78 miliar pada pekan terakhir. Hal ini pun diharapkan dapat mengangkat optimisme pasar saat memasuki bulan Februari 2021.

Pencegahan Praktik Curang di Pasar Modal
Sejalan dengan tekanan yang diterima indeks komposit, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya menyediakan sarana pelaporan alias whistleblowing system yang bernama Letter to IDX.

Layanan ini merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan di lingkungan BEI, baik oleh pihak internal maupun eksternal.

Adapun laporan yang akan ditindaklanjuti oleh BEI yakni terkait pelanggaran internal BEI, kecurangan anggota bursa, kecurangan perusahaan tercatat, serta indikasi transaksi tidak wajar. Letter to IDX sendiri dikelola oleh pihak ketiga yang independen, sehingga identitas pelapor dirahasiakan.

“Dengan adanya Letter to IDX, maka BEI dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola di lingkungan BEI,” dikutip dari penguman BEI, Minggu 31 Januari 2021.

Tak hanya itu, BEI turut memberlakukan kembali tinjauan atas persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin. Ini merujuk kriteria pada ketentuan III.1 pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Hal tersebut dilakukan setelah memperhatikan kondisi pasar dan aktivitas transaksi bursa akhir-akhir ini. Sekaligus, menindaklanjuti surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Review atas Daftar Efek Marjin tersebut mulai diberlakukan untuk periode bulan Februari 2021. (SKO)

 

Bagikan

Related Stories