UIN Palembang Siapkan Layanan Pengajuan Keringanan UKT

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr H M Sirozi

PALEMBANG, Wongkito.co - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang dalam waktu dekat akan mengumumkan layanan pengajuan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar akibat dampak pandemi COVID-19.

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr H M Sirozi, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengumumkan prosedur pengajuaan keringanan biaya UKT.

"Untuk besarannya kita masih menunggu Juknis dari Gubernur, apakah nanti dikurangi setengah atau seperempat atau bagaimana," ujar Sirozi, Selasa (9/6).

Ia menambahkan, bahwa secara teknis memang belum diatur tentang besaran, tapi berdasarkan surat dari Gubernur Sumsel sebelumnya sudah diatur mengenai yang bisa mengajukan surat keringanan stimulus biaya UKT untuk mahasiswa.

Mulai dari mereka yang orang tuanya terkena PHK, dirumahkan dan hanya digaji setengah, sakit keras atau ada yang positif COVID-19 atau mereka yang dari pra sejahtera. Mulai dari anak supir angkot, tukang ojek dan lainnya. Namun, tak berlaku bagi anak pengusaha, anak ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD dan bagi mereka yang tak memiliki KTP Sumsel.

"Jadi bantuan stimulus UKT mahasiswa ini memang bagi mereka yang terdampak secara langsung, makanya dibuat syarat-syarat, bukan mempersulit. Supaya bantuan ini tepat sasaran, agar jangan sampai mereka yang anak pengusaha nanti dapat keringanan," urainya.

Dia menambahkan sejak Maret lalu memang sudah mulai menggodok bagaimana UKT mahasiswa diberi keringanan, akan tetapi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memang butuh aturan yang jelas agar bisa dilakukan.

Bahkan menurut Sirozi, di Indonesia hanya dua provinsi yang Pemimpin Daerahnya mengajak PTN/PTS untuk memberi keringanan biaya UKT yakni Bali dan Sumsel.

"Sebenarnya kami PTN juga terdampak. Tidaklah benar jika dimasa krisis UKT ini dana UKT tak terpakai, karena yang berkurang hanya sewa listrik, PDAM saja. Kalau dosen dan karyawan, tenaga kependidikan semua diberi gaji penuh," tegasnya.

Menurutnya, seluruh PTN khususnya dibawah Kementerian Agama (Kemenag) anggaran dipotong hingga Rp13 miliar, dan ada Rp20 miliar masih di tertunda.

"Dari pemotongan dana operasional Rp13 miliar, otomatis 8 jenis kegiatan di UIN ditiadakan. Termasuk tak ada lagi kegiatan yang sifatnya workshop, pelatihan dan lainnya," pungkasnya.

Sementara itu salah satu mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Sultoni Ajib menuturkan, dirinya meminta kebijakan dari pihak rektorat khususnya UIN Raden Fatah Palembang keringanan UKT.

Dikatakannya, penurunan uang kuliah penting diterapkan mengingat kondisi ekonomi sebagian besar orang tua sebagian mahasiswa terdampak pandemi Corona.

"Apalagi kebutuhan kuliah jarak jauh meningkat kala pandemi. Misalnya untuk kebutuhan pulsa," ujarnya.

Ajib mengatakan, untuk dirinya sendiri besar UKT yang harus dibayarkannya per semester sebesar Rp 3.980.000. Kalau bisa biaya tersebut mendapat keringanan mengingat belajar e-learning ini tidak efektif, selama belajar e-learning ini juga banyak dosen kurang respon, selama belajar jarak jauh ini saya pribadi kurang mendapat ilmu karena kurangnya tatap muka.

"Kami berharap di masa COVID-19 ini pihak UIN dapat memberika keringanan lagi membayar biaya UKT," harapnya. (Cha)

Bagikan

Related Stories