UMP DKI Jakarta 2022 Naik jadi Rp4,64 Juta

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA – Berbeda dengan daerah provinsi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan keputusan revisi dan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 juta.

UMP wilayah DKI Jakarta 2022 naik 5,1% atau senilai Rp255.667 dari UMP tahun lalu. Keputusan ini disahkan selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama pemangku kepentingan, demikian keterang resmi, Sabtu (18/12/2021).

Kenaikan tersebut juga didasari dengan kajian Bank Indonesia (BI) bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 akan mencapai 4,7% sampai dengan 5,5 %. Inflasi akan terkendali pada posisi 3% dan Institute for Development of Economics and Finance  (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 sebesar 4,3%.

“Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” jelas Gubernur Anies Baswedan.

Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa kenaikan UMP hingga 5,1% ini adalah kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pemberi pekerja. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.

Sebelum terjadinya COVID-19, kenaikan UMP DKI Jakarta dalam 6 tahun terakhir rata-rata mencapai 8,6%. Sedangkan sebelum revisi ini ditetapkan, UMP DKI Jakarta hanya naik Rp37.794 atau 0,85% saja.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 18 Dec 2021 

Bagikan
Nila Ertina

Related Stories