Untuk Kedelapan Kali, Pemprov Sumsel Raih WTP

Rapat Paripurna Istimewa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi dan dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya serta perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin. (Susila/WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co, - BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2021.

Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Kartika Sandra Desi dan dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya serta perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin.

LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan VII BPK, Hendra Susanto kepada Ketua DPRD Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, yang disaksikan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khag dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Harry Purwaka.

Baca Juga :

Pimpinan VII BPK, Hendra Susanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kalinya.

Menurut dia, capaian ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Namun demikian, lanjutnya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang tidak material serta berdampak dan mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Permasalahan signifikan yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, antara lain, pengelolaan Aset Tetap belum memadai. Permasalahan tersebut antara lain, aset tetap belum dicatat pada nilai wajar, terdapat tanah dan bangunan SMA, SMK, dan SLB pengalihan dari Kabupaten/Kota yang belum dicatat.

Kemudian aset digunakan pihak lain tanpa perjanjian pemanfaatan, dan kebijakan akuntansi penyusutan aset tetap belum mengatur penambahan masa manfaat atas kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal.

Selain itu Pemerintah Provinsi Sumsel menurutnya belum menganggarkan bagian Pemda dan belum memotong tambahan iuran Kesehatan BPJS atas tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan profesi tahun 2020 dan 2021.

“Kewajiban atas iuran Kesehatan BPJS Bagian Pemda Tahun 2020 dan 2021 tersebut telah disajikan dalam Laporan Keuangan,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati mengatakan, dengan diterimanya hasil pemeriksaan BPK maka selanjutnya pihaknya membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Sehubungan dengan hal itu ia meminta kepada gubernur agar dapat menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan materi pembahasan tersebut, katanya. (Usi,)



 


Related Stories