Wah! BPK Temukan Banyak Masalah di Sistem Pengawasan Kementerian Investasi, Sektor Pertambangan dan Kehutanan

Wah! BPK Temukan Banyak Masalah di Sistem Pengawasan Kementerian Investasi, Sektor Pertambangan dan Kehutanan (ist)

JAKARTA - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan serius pengelolaan izin usaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta kehutanan yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Dimana terdapat kekurangan dalam hal pengawasan dan manajemen izin yang berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Pengawasan yang tidak optimal berdampak pada ketidakakuratan informasi serta melemahkan upaya pengawasan terhadap para pelaku usaha di sektor-sektor strategis tersebut.

Salah satu temuan penting dari BPK adalah kurangnya pengawasan atas laporan berkala yang diunggah oleh pelaku usaha melalui sistem OSS RBA. Hal ini menyebabkan informasi yang dihasilkan sering kali tidak sesuai dengan kondisi nyata, yang pada akhirnya menghambat proses pengawasan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:

Kelemahan pengawasan tersebut memperlambat upaya untuk memastikan pelaku usaha di sektor pertambangan dan kehutanan mematuhi ketentuan administrasi dan teknis yang ditetapkan.

Selain itu, BPK juga menemukan profil pelaku usaha di sektor minerba dan kehutanan tidak ter-update dengan baik. Banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan administrasi maupun teknis tidak terpantau secara memadai, sehingga menimbulkan kesenjangan dalam penilaian kepatuhan. 

“Permasalahan tersebut di antaranya adalah belum memadainya pengawasan atas laporan berkala dari pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Permasalahan ini cukup krusial karena dapat menghambat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan memberikan informasi yang tidak akurat kepada publik,” papar Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP), di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Kelemahan ini mengakibatkan adanya pelaku usaha yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yang pada gilirannya dapat berdampak pada kelestarian lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang kurang optimal.

Temuan lainnya dari BPK adalah pelaporan kegiatan penanaman modal dinilai belum memadai, terutama dalam hal konsistensi penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar kewajiban pelaporan. 

BPK mencatat bahwa sanksi administratif sering kali tidak diterapkan secara konsisten, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan mengurangi efektivitas pengawasan.

BPK juga menyoroti bahwa data realisasi investasi yang disampaikan kepada publik, khususnya di sektor kehutanan dan minerba, masih belum dapat diandalkan. Kurangnya keakuratan data menimbulkan keraguan terhadap transparansi dalam pelaporan investasi di sektor-sektor strategis tersebut. 

Rekomendasi BPK

Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM agar segera memperbaiki sistem pengawasan dan penilaian kepatuhan administrasi terhadap pelaku usaha.

Baca Juga:

Upaya ini dinilai sangat penting untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di sektor strategis seperti pertambangan dan kehutanan benar-benar mengikuti aturan yang berlaku. 

"Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Investasi/Kepala BKPM, agar mengimplementasikan proses pengawasan laporan berkala dan penilaian kepatuhan administrasi sesuai ketentuan," tambah Daniel.

Selain itu, BPK juga menyarankan agar Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) guna memperkuat pengelolaan perizinan yang terintegrasi melalui sistem OSS RBA. Kerja sama antarkementerian ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

BPK juga merekomendasikan pengembangan fitur pada sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Fitur ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat terkait realisasi investasi dan menghadirkan notifikasi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 20 Sep 2024 


Related Stories