Wajib Bayar Zakat Mal 2,5 % Jika Pendapatan Berikut Ini

Ilustrasi zakat mal.

BANDARLAMPUNG WongKito.co – Ketentuan membayar zakat mal atau zakat penghasilan ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional senilai Rp79.738.414 per tahun atau 6.644.868 per bulan.

Nisab merupakan jumlah minimal harta yang dimiliki bagi umat Muslim yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Ketetapan nisab jadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki atau pembayar zakat.

“Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," kata Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta melansir Kabarsiger.com, jejaring WongKito.co, Sabtu (1/5/2021).

1. Penetapan nisab menggunakan harga rata-rata emas

Arifin mengatakan, penentuan nisab zakat penghasilan menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yakni Rp938.099 per gram. Sesuai hukum Islam, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki.

Penentuan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan dihitung ulang setiap tahun. Itu karena nilai harga emas fluktiatif, sedangkan menurut syariat, besaran nisab adalah setara dengan 85 gram emas per tahun.

2. Ini simulasi zakat penghasilan

Zakat penghasilan termasuk zakat mal atau harta. Zakat ini mesti dikeluarkan bagi mereka yang sudah memenuhi standar minimal nisab, dengan kadar 2,5 persen dari jumlah harga penghasilan selama satu tahun.

Contoh:

Bapak A memiliki harta penghasilan senilai Rp100 juta selama satu tahun. Jika harga emas saat ini Rp938.099 per gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat.

Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

3. Potensi zakat mencapai Rp300 triliun

Baznas menyatakan potensi zakat, infak, sedekah, hingga wakaf (Ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp300 triliun. Jika potensi ini dimobilisasi dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat, sekaligus untuk pembangunan, baik dari sisi menyalurkan beasiswa pendidikan, membangun community development, dana CSR serta lainnya.

Akan tetapi, per 2020, katanya, total dana Ziswaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, tumbuh dari jumlah per 2019 yang ada di posisi Rp10,6 triliun.(*)

Bagikan

Related Stories