Waskita Karya (WSKT) Teken Kredit Sindikasi Rp8,07 Triliun dengan Tiga Bank

Gedung milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk. / Id.pinterest.com

JAKARTA, WongKito.co,  - Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melakukan perjanjian kredit sindikasi dengan tiga bank pelat merah senilai Rp8,07 triliun. 

Ketiga bank tersebut bertindak sebagai mandated lead arranger and bookrunner, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam hal ini sekaligus agen escrow, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk agen fasilitas, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk agen jaminan.

Mengutip keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 28 Oktober 2021, kredit ini dijamin oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi.

Baca Juga : Flip Catat Nilai Transaksi Rp2 Triliun per Bulan, Kuartal III-2021

“Selain itu, penggunaan fasilitas kredit ini ditujukan untuk modal kerja, termasuk melunasi non cash loan dan supplier financing yang menjadi limit dari fasilitas kredit,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Taufik Hendra Kusuma.

Adapun sublimit kredit nontunai dalam bentuk letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau Counfer Guarantee (CG) lstandby Letter of Credf (SBIC).

Fasilitas kredit nontunai tersebut adalah Non Cash Loan (NCL) sampai dengan Rp6,2 triliun. Adapun sublimit yang kedua adalah Supplier Financing sebesar Rp6,26 triliun.

Kesepakatan tersebut diteken dalam Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 38 Tanggal 25 Oktober 2021. Selain itu, Waskita Karya juga menandatangani Akta Perjanjian Pengelolaan Kas dan Rekening Penampungan No. 39 Tanggal 25 Oktober 2021.

Dengan adanya perjanjian ini, perseroan berharap dapat meningkatkan kapasitas modal kerja untuk menyelesaikan proyek - proyek yang sedang berjalan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Aprilia Ciptaning pada 28 Oct 2021 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories