CekFakta
Waspada ini Konten Penyesatkan: DPR RI dan Polri Resmikan SIM dan STNK Seumur Hidup
Akun TikTok “media.online56” pada Minggu (8/12/2024) mengunggah foto disertai narasi:
"Hasil Rapat(RPD) Antara Komis III DPR RI Dan Korlantas Polri Telah Meresmikan. (SIM) Dan (STNK) Suda Resmi Seumur Hidup Dan Tidak Di Perpanjang Lagi."
Per Rabu (18/12/2024), konten tersebut menuai 35 tanda suka, 35 komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 25 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan melakukan pencarian pada mesin pencarian Google dengan kata kunci “Perpanjangan SIM dan STNK”.
Hasilnya ditemukan artikel bantahan dari Polri yang dimuat di Tempo yang tayang pada Minggu (15/12/2024) dengan judul “Polri Bantah Isu Soal Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup”.
Informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “DPR RI dan Polri resmikan SIM dan STNK seumur hidup” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). (cekfakta.com)
Rujukan
https://http[kompas.com] DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat, Berapa Tarifnya? [tempo.co] Polri Bantah Isu Soal Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup
https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/05/160000265/dpr-sebut-biaya-perpanjangan-sim-dan-stnk-bebani-masyarakat-berapa-tarifnya
https://www.tempo.co/hukum/polri-bantah-isu-soal-pembuatan-sim-gratis-dan-berlaku-seumur-hidup-1181808
https://vt.tiktok.com/ZS6ddoWTb/ (tautan unggahan akun TikTok “media.online56”)
https://arsip.cekfakta.com/archive/1734318319.313536/index.html (arsip unggahan akun TikTok “media.online56”)