Wawako Sidak, Ini Sanksi bagi ASN Tidak Hadir Tanpa Alasan

Wawako Palembang memeriksa satu per satu ruangan di kantor Setda dan memeriksa absensi pegawai. (istimewa/bakohumas palembang)

PALEMBANG, WongKito.co - Hari pertama kerja selepas libur Lebaran 1442 H, Senin (17/5/21), Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda melakukan inspeksi mendadak atau sidak di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang.

Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Palembang menjadi lokasi sidak pertama. Fitrianti memeriksa satu per satu ruangan di Setda dan memeriksa absensi pegawai. Selanjutnya, ia meninjau pelayanan di Puskemas Merdeka dan melakukan sidak disiplin pegawai di Kantor Camat Bukit Kecil Palembang.

“Sidak ini untuk penegakan disiplin pegawai. Ada beberapa PNS dan honorer yang tidak masuk di kantor Setda,” ulas Fitrianti. Ia menyebutkan, pihaknya memaklumi jika ada pegawai yang tidak masuk kerja karena berhalangan, seperti sakit maupun menjalani isolasi mandiri, yang dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari dokter.

“Ada juga beberapa pegawai yang harus menjalani WFH. Tetapi ini semua akan kita kontrol dan akan dikroscek. Karena kita ada dua cara dalam menegakkan kedisiplinan. Mulai dari absensi manual dan juga absen finger print,” katanya.

Tapi, bagi PNS maupun honorer yang mangkir masuk kantor tanpa keterangan, Pemkot akan memberikan sanksi. “Tadi juga sudah kita sampaikan kepada BPKSDM, untuk menindaklanjuti pegawai yang tidak disiplin, melalui surat peringatan atau sebagainya,” tegas Fitrianti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Fahlevi mengatakan, pihaknya segera mengecek finger print dan menindaklanjuti instruksi Wawako Fitrianti.

“Akan kita berikan surat peringatan. Sanksinya akan kita evaluasi dahulu, sampai di mana kesalahan mereka. Ini dalam konteks sanksi ringan, yaitu sanksi lisan dan tulisan dari masing-masing Kepala OPD,” ujar Reza. (tri)

Bagikan

Related Stories