KabarKito
Wong Kito Terbantu Layanan Penukaran Uang Kas Keliling BI
PALEMBANG, WongKito.co - Dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai dan penukaran uang rupiah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Selatan membuka layanan tersebut melalui kas keliling di kawasan Pasar Km 5 Palembang, Rabu (18/1/23).
Layanan yang dibuka mulai pukul 09.00 - 11.45 WIB tersebut terpantau cukup kondusif dan banyak didatangi nasabah yang ingin menukarkan uang. Mobil kas keliling terparkir di depan area restoran cepat saji Km 5 dan dijaga dua petugas keamanan yang dilengkapi laras panjang.
Salah satu nasabah, Widya mengatakan, dia mendapat informasi jadwal penukaran uang di kas keliling BI dari temannya. "Saya daftar online dulu sesuai aturannya, baru datang ke sini. Meski jarang, layanan ini sangat membantu apotek kami untuk menukar uang pecahan dengan nominal kecil seperti Rp5000," katanya dibincangi di lokasi.
Nasabah lainnya, Cece menuturkan, ia tidak mendaftar online sejak kemarin tapi mendaftar di tempat. Hal ini lantaran baru saja mengetahui adanya kas keliling BI dari tukang ojek langganannya. “Lokasinya dekat toko saya, jadi langsung ke sini saja untuk menukar uang. Tentu saja terbantu sekali untuk penukaran uang ini,” tutur pemilik toko emas di kawasan Km 5 ini.
Staf BI Sumsel yang bertugas mengatakan, untuk jadwal penukaran uang rupiah di Km 5 hari ini sudah terdaftar online sebanyak 40 lebih nasabah. Menurutnya, nasabah datang sejak pagi dan mengantre untuk mendapatkan layanan. “Mereka yang tidak daftar online sebelumnya tetap kami layani, tapi kami dahulukan yang sudah mendaftar online,” jelas dia.
Dijadwalkan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling akan kembali dibuka Kamis 19 Januari 2023 di kawasan Terminal Pasar Plaju Palembang mulai pukul 09.00 - 11.45 WIB. Nasabah dapat melakukan pendaftaran dengan mengakses website pintar.bi.go.id dan dapat memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan yang tersedia.
Penukaran dapat diberikan oleh BI menggunakan berbagai jenis emisi uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. “Terdapat batas kuota layanan penukaran uang rupiahnya melalui kas keliling ini,” tambahnya. (yulia savitri)