KabarKito
Yuk Cek Daftar Pekerja yang Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun di Sini
JAKARTA,WongKito.co-, - Untuk Anda yang kini menjadi seorang karyawan atau pekerja, apakah sudah memiliki rencana untuk menghabiskan cuti akhir tahun? Akan tetapi, rencana tersebut tampaknya perlu Anda pertimbangkan ulang.
Pasalnya, beberapa waktu lalu pemerintah telah mengumumkan kebijakan mengenai larangan mengambil cuti akhir tahun. Pemerintah juga telah menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Sebelumnya pemerintah sudah menetapkan pemberlakukan PPKM level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru untuk semua daerah di Indonesia dan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.
- Subholding Gas Pertamina Unjuk Keberhasilan Digitalisasi Integrasi Penyaluran Gas di ADIPEC 2021
- Wujudkan Industri Asuransi Sehat IFG Gandeng BNI dan BTN
- OJK Siapkan Kebijakan Khusus Industri Keuangan Non Bank, Antisipasi Ketidakpastian Pandemi
Selain itu, PPKM Level 3 ini juga melarang beberapa aktivitas yang melibatkan pertemuan skala besar seperti pesta malam tahun baru, hingga pawai dalam masa PPKM Level 3. Tidak hanya itu, larangan cuti akhir tahun ini juga berlaku bagi karyawan atau pekerja.
Karyawan yang Dilarang untuk Mengambil Cuti Akhir Tahun
Berdasarkan Surat Edaran Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021, terdapat larangan untuk mengambil cuti dan hari libur bagi pegawai negeri sipil atau ASN.
Tidak hanya itu, menurut Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi BNPB mengungkapkan bahwa tidak hanya ASN, larangan cuti juga berlaku untuk TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta selama libur akhir tahun.
Hal ini dilakukan dengan peniadaan cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 dan larangan untuk mengambil jatah cuti pada akhir tahun. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat untuk melakukan kegiatan yang tidak mendesak agar tidak terjadi kenaikan kasus COVID-19.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 24 Nov 2021