Ragam
Yuk Cek Sebelum Liburan, Berikut Tarif Penyeberangan Bakauheni - Merak Terbaru
BANDAR LAMPUNG - Calon penumpang perlu tahu tarif penyeberangan Bakauheni - Merak terbaru sebelum berangkat liburan akhir tahun.
Sebab, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator layanan penyeberangan di kedua pelabuhan telah menaikkan tarif sejak 1 Oktober 2022.
Ketentuan kenaikan tarif ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca Juga :
- Berlangsung Januari 2023, Goldman Sachs Bersiap Rumahkan 3.900 Karyawan
- Inisiatif Telkomsel Jaga Bumi Luncurkan Program Carbon Offset
- Satgas Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Siaga Amankan Layanan Energi Jalur Lintas Sumatera, Liburan Nataru
Manajemen ASDP Indonesia Ferry mengungkapkan alasan kenaikan tarif yaitu mengikuti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Seperti diketahui, pemerintah telah menyesuaikan harga BBM sejak September 2022.
Maka dari itu, ASDP Indonesia Ferry mulai berhitung kembali dan menetapkan tarif penyeberangan baru. Sebab, BBM merupakan komponen yang memiliki kontribusi besar ke biaya operasional dan tarif penyeberangan yang dikenakan ke penumpang.
Nah, bagi Anda yang berencana menggunakan moda transportasi ferry untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, simak daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni 2022.
Tarif Penyeberangan Bakauheni - Merak Terbaru
Berdasarkan situs ferizy.com, berikut tarif penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru untuk fasilitas reguler dan ekspres.
Reguler
1. Pejalan kaki
Dewasa (6 tahun ke atas) Rp21.600
Anak (2-5 tahun) Rp21.600
Bayi (di bawah 2 tahun) Rp1.750
2. Kendaraan
Golongan I (sepeda kayuh) : Rp25.100
Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong) : Rp58.550
Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga) : Rp126.350
Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter) : Rp457.700
Golongan IVB (kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter) : Rp425.250
Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter) : Rp916.250
Golongan VB (kendaraan barang kurang dari 7 meter) : Rp792.750
Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter) : Rp1,51 juta
Golongan VIB (kendaraan barang kurang dari 10 meter) : Rp1,22 juta
Golongan VII (kendaraan kurang dari 12 meter) : Rp1,76 juta
Golongan VIII (kendaraan kurang dari 16 meter) : Rp2,32 juta
Golongan IX (kendaraan lebih dari 16 meter) : Rp3,54 juta
Ekspres
1. Pejalan kaki
Dewasa (6 tahun ke atas) : Rp77 ribu
Anak (2-5 tahun) : Rp77 ribu
Bayi (di bawah 2 tahun) : Rp4 ribu
2. Kendaraan
Golongan I (sepeda kayuh) : Rp78 ribu
Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong) : Rp108 ribu
Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga) : Rp168 ribu
Golongan IVA (kendaraan penumpang kurang dari 5 meter) : Rp644 ribu
Golongan IVB (kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter) : Rp457 ribu
Golongan VA (kendaraan penumpang kurang dari 7 meter) : Rp1,13 juta
Golongan VB (kendaraan barang kurang dari 7 meter) : Rp828 ribu
Golongan VIA (kendaraan penumpang kurang dari 10 meter) : Rp1,89 juta
Golongan VIB (kendaraan barang kurang dari 10 meter) : Rp1,26 juta
Golongan VII (kendaraan kurang dari 12 meter) : Rp1,79 juta
Golongan VIII (kendaraan kurang dari 16 meter) : Rp2,36 juta
Golongan IX (kendaraan lebih dari 16 meter) : Rp3,6 juta (*)
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 19 Dec 2022