Ragam
Rektor Unsri minta Kasus Pelecehan Seksual Dua Oknum Dosen tidak Dipolitisasi
PALEMBANG, WongKito.co - Setelah ramai menjadi pemberitaan kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga dilakukan oknum dosen, Rektor Unsri Palembang, Sumatera Selatan Prof. Anis Saggaff meminta agar sabar menunggu proses hukum.
"Sabar dan jangan dipolitisasi," kata Anis, mengutip suarasumsel, Jumat (10/12/2021).
Dia menjelaskan, terkait penyelesaian kasus pelecehan yang melibatkan seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial A dan Fakultas Ekonomi (FE) berinisial Rz atas usulan tim etik dan pencari fakta, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat keputusan.
Khusus untuk oknum dosen A yang kini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, pihaknya menetapkan sanksi memberhentikan bersangkutan sebagai kepala laboratorium, menunda kenaikan gaji berkala dan pangkat selama empat tahun, dan menunda pengajuan sertifikasi dosen (serdos) selama empat tahun.
Baca Juga:
- Yuk Intip Paket Paket Pernikahan dengan beragam Keuntungan Cashback Hingga Rp10 Juta, The Excelton Hotel Palembang
- Peluncuran Pusat Industri Digital Indonesia 4.0, Telkomsel Hadirkan 5G Experience Center
- WHO Ungkap Varian Omicron Bisa Mengubah Arah Pandemi COVID-19
Untuk kasus yang diduga dilakukan oknum dosen Rz yang masih dalam penyidikan, berdasarkan hasil kerja tim etik diterbitkan SK Rektor tentang pembebasan tugas sementara sebagai dosen agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh tiga mahasiswinya, tambah Anis.
Ia mengatakan dengan dikeluarkannya surat keputusan dan sanksi kepada kedua oknum dosen tersebut, tindakan secara internal Unsri telah selesai dan selanjutnya mengharapkan proses hukum bisa berjalan secara adil tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri ini diharapkan bisa diungkap secara terang benderang, siapapun yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Begitu sebaliknya, jika dalam proses oknum dosen yang dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual tidak terbukti bersalah akan dikembalikan hak-haknya serta dipulihkan nama baiknya.
Kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya sejak awal bergulirnya isu pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswi beberapa bulan lalu, namun di mata masyarakat terkesan tidak ditanggapi dengan baik karena pihaknya menangani permasalahan itu dengan sangat hati-hati karena menyangkut nama baik seseorang dan lembaga.
Sementara untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan Unsri yang memiliki kampus di Kota Palembang dan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir itu, pihaknya kata Anis membentuk tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual yang ditunjuk sebagai Ketua Satgaa Dr Alfitri yang kini menjabat Dekan Fisip.
Sebelumnya Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dosen berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri dan menahannya mulai Selasa (7/12) dini hari untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti, ujar Kompol Masnoni.
Reza Diperiksa Polisi
Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (10/12/2021). Reza diperiksa terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan tiga orang mahasiswinya.
Dosen Unsri Reza tiba di markas Polda Sumsel, Palembang, pada pukul 09.50 WIB didampingi penasihat hukumnya.
Penasihat Hukum terlapor Gandi Arius mengatakan, sedikitnya ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap kliennya itu dimana poin pertanyaan seputar pekerjaan terlapor selaku dosen.
Pemeriksaan diberhentikan sementara karena bersamaan dengan waktu salat Jumat.(*)