Ragam
Sejumlah Pengembang Aplikasi Ajukan Gugatan Class Action ke Apple
LONDON, WONGKITO.CO - Perusahaan terhadap teknologi Apple Inc menghadapi tuntutan class action dari para pengembang aplikasi di Inggris.
Para pengembang aplikasi menuntut Apple sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp15 triliun dengan kurs Rp15.000. Tuntutan diajukan di Pengadilan banding Persaingan Usaha Inggris. Jumat, 4 agustus 2023.
Gugatan dilayangkan karena pengenaan biaya aplikasi oleh App Store, menyoroti kekhawatiran para pengembang mengenai kebijakan komisi Apple yang dinilai merugikan.
App Store, platform peyedia aplikasi milik Apple, telah menarik pusat perhatian sejak lama terkait penetapan biaya komisi yang dibebankan kepada pembuat aplikasi. Para pengembang merasa bahwa tarif komisi sebesar 15% hingga 30% untuk aplikasi mereka sangat memberatkan dan dapat mengurangi keuntungan pengembang secara signifikan.
Gugatan class action ini diajukan oleh seorang profesor di Pusat Kebijakan Persaingan, University of East Anglia, Sean Ennis , Mewakili lebih dari 1.500 pengembang aplikasi yang merasa dirugikan oleh biaya yang dibebankan oleh Apple. Ennis didukung oleh firma hukum Geradin Partners dalam upayanya untuk membawa masalah ini ke pengadilan.
Baca juga
- Land Cruiser Versi Hybrid Menyasar Pasar Tiongkok & Amerika Utara
- Prakiraan Cuaca Palembang Hari ini, Cerah Berawan Hingga Malam
- BEI, Pemprov Jabar dan bank bjb Siapkan Akselerasi Literasi dan Inklusi Pasar Modal pada ASN
Ennis mengungkapkan bahwa biaya yang dikenakan oleh Apple di App Store dianggap berlebihan. Para penggugat menilai bahwa kebijakan komisi ini merupakan bentuk penetapan harga yang merugikan para pengembang dan juga dapat berdampak negatif pada konsumen. "Tagihan Apple kepada pengembang aplikasi berlebihan dan hanya mungkin terjadi karena monopoli distribusi aplikasi ke iPhone dan iPad," kata Ennis, dilansir CNN Internasional, kamis, 3 agustus 2023.
Disisi lain, Apple menilai kebijakan komisinya merupakan langkah yang tepat. Apple juga berpendapat bahwa App Store membantu pengembang Eropa untuk mengakses pasar global dengan lebih luas dan menjangkau pelanggan di 175 negara di seluruh dunia. Gugatan ini menambah tekanan pada Apple dan juga menarik perhatian pemangku kebijakan antimonopoli di berbagai negara yang juga tengah menyelidiki praktek bisnis perusahaan tersebut.
Isu persaingan dan monopoli dalam ekosistem aplikasi di platform Apple semakin mendapatkan sorotan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di industri teknologi. Perkembangan lebih lanjut mengenai gugatan ini akan akan menarik perhatian besar komunitas pengembang aplikasi dan konsumen di seluruh dunia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 03 Aug 2023