Simak inilah 10 Tuntutan Keadilan Iklim dari Sumatera Selatan

Simak 10 Tuntutan Keadilan Iklim dari Sumatera Selatan (Ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Pelaksanaan kongkret COP29 untuk menangani perubahan iklim hingga kini belum dirasakan. Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ke-29 itu dinilai sebagai strategi palsu penanganan isu iklim.

Catatan penting terkait COP 29 dan situasi perempuan di Sumatera Selatan, 
provinsi ini merupakan daerah yang sangat kaya akan sumber daya energi sampai sekarang data IUP batu bara di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 130 IUP dengan luasan kurang lebih 817.668 hektar.

Perilaku industri ekstraktif pertambangan batubara, yang melakukan eksploitasi sumber daya alam dengan cara menggunduli hutan, mengeruk isi bumi, menghilangkan perbukitan, memotong jalur air, menghisap debit air, merusak kesuburan
tanah, hingga memotong lahan-lahan pertanian itulah yang menyebabkan terjadinya perubahan bentang alam yang berdampak pada bencana ekologis.

Baca Juga:

Dari catatan WALHI Sumatera Selatan sepanjang 01 Januari - 21 November 2024, telah terjadi bencana ekologis
banjir dan longsor sebanyak 77 kali kejadian yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota (OKU, OKI,
Muara Enim, Lahat, MUBA, OKU Selatan, OKU Timur, Empat Lawang dan MURATARA) yang mengakibatkan 20 orang meninggal, 378.798 orang menderita, dan 144.480 jiwa
mengungsi.

Selain pertambangan batu bara, proyek geothermal di Sumatera Selatan tepatnya di wilayah Desa Panindayan, Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Geothermal merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga memberikan dampak buruk bagi perubahan iklim karena emisi karbon yang dilepaskan dapat mencemari
atmosfer jika tidak dikelola dengan baik. Contohnya, gas belerang dapat menyebabkan hujan asam yang dapat merusak ekosistem lokal.

Selain itu, proses ekstraksi Geothermal
yang menggunakan cara pengeboran untuk menyerap panas bumi akan menyebabkan pemanasan lokal dan menurunkan kualitas air tanah. Hal ini dapat menyebabkan berbagai
dampak ketidaksetaraan dalam akses terhadap keuntungan ekonomi, pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan, ketergantungan pada proyek eksternal,
dampak sosial, kesehatan mental, keterbatasan akses pendidikan tentang Geothermal bagi perempuan dan kelompok rentan, hilangnya kearifan lokal dan keberagaman budaya.

Pembahasan COP 29 terkait pendanaan isu iklim harusnya dapat berkontribusi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas pengerukan sumber daya
energi. Tentunya harus melibatkan perempuan, kelompok rentan dan masyarakat yang terdampak di Sumatera Selatan Bukan hanya untuk ladang investasi bagi pemangku
kepentingan.

Baca Juga:

Solidaritas Perempuan Palembang dan Walhi Sumsel sebagai NGO yang
berada di wilayah Sumatera Selatan mendesak dan menuntut kepada pemerintah Indonesia
dan pemerintah Sumatera Selatan agar:
1. Menjalankan Rencana Aksi Gender Perubahan Iklim (RAN-GPI) dengan
mengedepankan partisipasi bermakna perempuan, serta memastikan pemenuhan dan penghormatan hak perempuan atas sumber penghidupan perempuan
2. Menghentikan perluasan proyek Food Estate sebagai solusi palsu krisis iklim, yang telah menciptakan feminisasi pemiskinan melalui penghancuran ruang kelola masyarakat dan eksploitasi sumber daya alam
3. Mengakui pengetahuan perempuan dalam melakukan aksi adaptasi dan mitigasi iklim.
4. Menuntut negara-negara utara menjalankan tanggung jawab historis melalui pendanaan iklim dengan mekanisme yang adil, transparan, langsung, responsif gender dan tidak dalam bentuk hutang.
5. Memulihkan ekosistem yang rusak dan menuntut tanggung jawab pemerintah serta korporasi sebagai pihak perusak lingkungan.
6. Mendorong pemerintah Sumatera Selatan untuk memaksimalkan dan mengkajipenerapan pajak karbon pada perusahan tambang yang beroperasi di Sumatera Selatan.
7. Stop pendanaan dan investasi asing pada perusahaan tambang di Sumatera
Selatan.
8. Melakukan evaluasi dan pencabutan izin pertambangan batubara yang mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat.
9. Melibatkan perempuan dalam pembuatan kebijakan yang berhubungan dengan isu iklim.
10. Mendorong pemerintah untuk mempensiunkan PLTU Mulut Tambang Batubara di Provinsi Sumatera Selatan. (ril)

Editor: Nila Ertina
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories